republicberita.com – Jakarta – Meta Platforms lalu perusahaan media sosial Snap diberi batas waktu hingga 1 Desember oleh Uni Eropa untuk memberikan informasi tambahan lanjut tentang bagaimana merek melindungi anak-anak dari konten ilegal kemudian juga berbahaya, kata Komisi Eropa pada Jumat (10/11).
Permintaan informasi tentang langkah-langkah yang digunakan dimaksud sudah dikerjakan diambil perusahaan untuk meningkatkan perlindungan anak-anak datang sehari setelah pesan serupa dari Uni Eropa kepada YouTube milik Alphabet juga TikTok.
Bulan lalu, Komisi itu juga mengirimkan perintah mendesak kepada perusahaan, termasuk Meta, X, lalu TikTok, untuk merinci langkah-langkah yang mana mana diambil dalam menangani penyebaran konten terkait terorisme, konten kekerasan, lalu ujaran kebencian pada platform-platform mereka.
Komisi dapat membuka penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan hal yang jika merek tiada puas dengan tanggapan merek seperti dilaporkan Reuters pada Jumat (10/11).
Di bawah aturan konten online baru yang mana yang disebut dikenal sebagai Digital Services Act (DSA) yang baru berlaku, media online besar diwajibkan untuk melakukan tambahan banyak dalam menindak konten ilegal lalu berbahaya atau berisiko terkena denda hingga 6 persen dari omset global mereka.