Bisnis  

Tingkatkan Layanan K3 secara Optimal, Kemnaker Sosialisasi PP 41 Tahun 2023 tentang PNBP

Tingkatkan Layanan K3 secara Optimal, Kemnaker Sosialisasi PP 41 Tahun 2023 tentang PNBP

republicberita.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terus berupaya memberikan pelayanan di tempat bidang Keselamatan kemudian Kesehatan Kerja (K3) secara optimal, efektif serta efisien yang digunakan langsung diterima oleh masyarakat.

Untuk mengoptimalkan serta mewujudkan pelayanan yang mana profesional, transparan serta akuntabel, Kemnaker telah terjadi menyempurnakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis kemudian Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi PP Nomor 41 Tahun 2023.

“Target Pemerintah untuk meningkatkan pelayanan pada bidang K3 secara optimal, efektif kemudian efisien melalui pelayanan yang mana profesional, transparan juga akuntabel,” ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Keselamatan lalu Kesehatan Kerja (Binwasnaker juga K3) ketika memberikan sambutan secara virtual pada Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaam Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mana Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan,” dalam Jakarta, Jumat, (10/11/2023).

Haiyani mengatakan, ada beberapa alasan ditetapkannya pembayaran melalui PNBP, khususnya mengenai Surat Keterangan Layak K3 dan juga Jasa Sertifikasi K3, yaitu meningkatnya kesadaran publik dalam pemenuhan syarat-syarat K3 antara lain kebutuhan personil K3, Lembaga K3, penyelenggaraan audit SMK3 kemudian pemeriksaan serta pengujian obyek K3 yang tersebut meningkat setiap tahunnya, namun bukan didukung anggaran APBN yang dimaksud memadai.

“Saya berharap semua pihak dapat melaksanakan komitmen sinergitas dalam pengelolaan PNBP agar dapat dilaksanakan dengan baik tanpa kendala sesuai peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Bina Kelembagaan K3 Heri Sutanto menambahkan, pemerintah terus melakukan upaya-upaya peningkatan penerimaan negara baik dari sektor pajak maupun sektor bukan pajak.

Peningkatan jumlah total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari masa ke masa melalui upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi sumber-sumber penerimaan negara terus diusahakan pemerintah mengingat penerimaan perpajakan belum mampu menyembunyikan seluruh pengeluaran negara.

“Semoga pelaksanaan PNBP ini mampu menambah pemasukan negara yang merupakan bentuk kontribusi kepada negara,” katanya.