Bisnis  

Tak Boleh Ada ancaman, Begini Tata Cara Tagih Utang Pinjol yang Baru

Tak Boleh Ada ancaman, Begini Tata Cara Tagih Utang Pinjol yang Baru

republicberita.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur proses penagaihan para petugas penagih atau debt colector pinjaman online (pinjol). Hal ini tercantum dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro juga Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman menjelaskan, salah satu yang diatur mengenai jam waktu penagihan.

Dalam beleid itu, waktu penagihan pinjol hanya saja boleh pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

“Kami benar-benar menjaga pelindungan konsumen dengan lebih besar baik,” ujarnya dalam konferensi pers pada Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Kemudian, tutur Agusman, debt collector juga dilarang untuk menagih utang pinjol dengan mengancam hingga kekerasan atau tindakan yang dimaksud menyebabkan malu peminjam.

Debt collector juga tidak ada dilarang melakukan penagihan kepada pihak selain peminjam.

Selain itu, para debt collector juga harus disertai kartu identitas resmi yang dimaksud dikeluarkan pihak lain yang tersebut bekerja serupa dengan penyelenggara, yang digunakan dilengkapi dengan foto diri yang digunakan bersangkutan.

Agusman menambahkan, penagihan utang juga tak mengedepankan intimidasi serta merendahkan suku, agama, ras, dan juga antargolongan (SARA).

“Pihak lain yang tersebut menyediakan jasa penagihan yang digunakan bekerja identik dengan penyelenggara juga mematuhi etika penagihan yang dimaksud ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara,” imbuh dia.