Selamatkan aset negara, Kombes Pol Ade Safri raih penghargaan

Selamatkan aset negara, Kombes Pol Ade Safri raih penghargaan

republicberita.com – Jakarta –

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak meraih penghargaan dari Menteri Agraria juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto atas prestasi, dedikasi lalu keberhasilan menyelamatkan aset negara.

Penghargaan ini diraihnya sebagai bagian dari Tim Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri.
"Alhamdulillah wa syukurillah atas 'reward' atau penghargaan yang mana telah terjadi lama diberikan," kata Ade Safri saat dikonfirmasi pada Jakarta, Jumat.

 

Penghargaan hal itu diserahkan oleh Menteri Agraria lalu Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ((ATR/BPN) Hadi Tjahjanto bersama Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Rabu (8/11) dalam rapat koordinasi pencegahan lalu penyelesaian aktivitas pidana pertanahan tahun 2023.

 

Dia mengatakan, penghargaan itu sebagai bentuk apresiasi dari kinerja penyidikan atau penegakan hukum yang sudah pernah dilaksanakan oleh penyidik yang tersebut tergabung dalam Satgas Anti Mafia Tanah secara profesional, transparan, akuntabel dan juga juga tuntas.

 

Ade menyampaikan penghargaan ini juga dapat menjadi motivasi juga juga penyemangat bagi Satgas Anti Mafia Tanah untuk tambahan tinggi mengoptimalkan pemberantasan praktik mafia tanah dalam Indonesia.

Mantan Kapolrestabes Surakarta (Jawa Tengah) yang dimaksud disebut juga berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk mafia tanah.

 

Aset negara yang digunakan sudah pernah diselamatkan oleh Satgas Anti Mafia Tanah, yaitu tanah seluas 485.030 meter persegi (m2), bangunan 77 unit rumah untuk Pati/Pamen Mabes TNI serta 142 unit rumah untuk Koopsus TNI.

Selain itu, tujuh unit rumah untuk Satkomlek TNI dalam Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan nilai Rp10 triliun yang mana yang disebut sudah berkonflik dengan mafia tanah selama 23 tahun.

 

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Polisi Wahyu Widada mengatakan, Satgas Anti Mafia Tanah telah terjadi dikerjakan mengungkap 86 perkara terkait dengan tindakan pidana di area area bidang pertanahan.

 

"Sebanyak 45 perkara di dalam dalam antaranya P-21, sebanyak 17 perkara SP-3, sebanyak 22 perkara dalam penyidikan serta masih ada dua perkara dalam penyelidikan dengan penyelamatan aset tanah seluas 8.018 hektare senilai kurang tambahan banyak Tp13 triliun," katanya saat menghadiri Rapat Koordinasi Satgas Anti Mafia Tanah mewakili Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

Dia mengapresiasi kerja satgas bidang pencegahan juga penyelesaian perbuatan pidana pertanahan yang tersebut digunakan berhasil menyelesaikan seluruh target operasi.

 

"Apresiasi kepada 12 provinsi yang digunakan mana sudah menyelesaikan target operasi utama lalu target operasi tambahan. Pencapaian yang tersebut disebut adalah hasil sinergitas antara Polda, Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Tinggi," katanya.

 

Salah satu pencapaian Satgas Anti Mafia Tanah yang dimaksud mana perlu diapresiasi, kata Wahyu, merupakan penyelesaian permasalahan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Jatikarya dengan estimasi penyelamatan aset negara senilai Rp10 triliun.