republicberita.com – Sejak awal LPS berdiri pada tahun 2004 melalui UU No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, juga resmi beroperasi pada tanggal 22 September 2005. Kekinian, LPS telah dilakukan bermetamorfosis dalam hal peran serta fungsinya untuk menjaga stabilitas keuangan nasional.
Direktur Eksekutif Klaim lalu Resolusi Bank LPS, Suwandi mengatakan, awalnya LPS belaka mempunyai fungsi penjaminan juga turut terlibat dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Namun, sejak UU P2SK tahun 2023 diterbitkan, LPS akan mengemban kewenangan dan juga tanggung jawab baru.
“Selain fungsi penjaminan dan juga fungsi memelihara stabilitas sistem perbankan, LPS juga akan menjalankan fungsi atau program penjaminan polis asuransi sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya dalam Media Workshop di tempat Bandung yang dimaksud ditulis, Jumat (10/11/2023).
Suwandi melanjutkan, pada tahun 2023 ini setelah disahkannya Undang Undang Pengembangan lalu Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK).
LPS juga diamanatkan sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang mana dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.
Nantinya, dalam penyelenggaraan PPP, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi juga melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi. PPP akan mulai berlaku 5 tahun sejak UU P2SK diundangkan, atau pada tahun 2028.
“Kami sudah mulai berjalan, struktur organisasi juga sudah terbangun, kemudian segala peraturan-peraturan sudah mulai kami mapping juga peningkatan kapasitas juga sudah mulai dijalankan. Kami menunggu Peraturan Pemerintah terlebih dulu, dikarenakan nanti peraturan turunannya akan berasal dari situ. Idealnya setahun sebelum tahun 2028 sudah siap semua,” kata dia.
Selain itu, dalam dalam UU P2SK terkait penjaminan dan juga resolusi bank, LPS pun dibekali dengan instrumen resolusi bank. Di antaranya, melalui mekanisme Likuidasi atau metode resolusi dengan cara mengedarkan aset-aset milik Bank Dalam Resolusi (BDR) guna menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh bank.
Opsi lainnya ialah dengan Penyertaan Modal Sementara (PMS) atau memberikan tambahan modal kepada BDR dengan tujuan untuk diselamatkan.
Kemudian, Purchase and Assumption atau mengalihkan sebagian atau seluruh aset serta atau kewajiban BDR kepada bank penerima.
Dan terakhir, opsi pengalihan sementara melalui metode Bridge Bank atau mengalihkan sebagian atau seluruh aset kemudian atau kewajiban BDR kepada Bank Perantara atau bank yang dimaksud didirikan oleh LPS.