Bisnis  

Resmi, Bunga Pinjol Turun jadi 0,1% Per Hari

Resmi, Bunga Pinjol Turun jadi 0,1% Per Hari

republicberita.com – Ada kabar baik bagi pengguna setia Pinjaman Online (Pinjol), sebabnya pemerinta secara resmi telah terjadi menurunkan batas bunga pinjol menjadi 0,1%-0,3% dari sebelumnya 0,4% per hari.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023 serta peta jalan Pengembangan lalu Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang mana dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat, (10/11/2023).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan peta jalan kemudian SE OJK ini akan menjadi penentu bagi industri.

“Apakah industri akan benar-benar kuat, benar-benar merespon dengan tepat, kepercayaan tapi juga tangung jawab, kemudian ekspektasi yang mana lebih lanjut besar dari seluruh lapisan jajaran masyarakat,” ungkap Mahendra dalam sambutannya.

Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga pinjol turun atau peer to peer lending (P2P) saat ini diatur OJK.

Adapun batasan bunga yang digunakan sebelumnya ditetapkan 0,4% oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) akan menjadi 0,1%-0,3% di dalam tangan OJK.