republicberita.com – Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Komite TPPU menggalang penuh keanggotaan Indonesia dalam Financial Action Task Force (FATF).
"Sebagai anggota Komite TPPU, pada prinsipnya semua lembaga punya tugas, kewajiban juga tanggung jawab yang tersebut dimaksud sama, serta komitmen yang tersebut mana kuat untuk mencegah dan juga juga memberantas TPPU lalu Tindak Pidana Pendanaan Teroris (TPPT)," kata Kasubdit III Bidang TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Robertus Yohanes Dedeo pada dalam Jakarta, Jumat.
Menurut Deo, tiada ada tugas khusus yang mana digunakan dibebankan kepada anggota Komite TPPU setelah Indonesia bergabung menjadi anggota tetap ke-40 FATF. Namun, masing-masing lembaga atau institusi terkait mempunyai fokus area atau sektor sesuai dengan kompetensi masing-masing.
"Ini sebagaimana diatur dalam rekomendasi FATF yang mana diuji dalam asesmen MER sebagai syarat menjadi anggota penuh FATF," katanya.
Untuk Polri, masuk kelompok penegak hukum atau law enforcement agency (LEA) dengan fokus area di area area bidang penyelidikan kemudian penyidikan TPPU, penelusuran juga pemulihan aset, kerja sejenis internasional dalam investigasi serta ATR serta pencegahan serta juga pemberantasan TPPT.
"Polri juga fokus dalam pencegahan serta pemberantasan pendanaan terkait poliferasi serta senjata pemusnah massal," tambahnya.
Financial Action Task Force (FATF) merupakan organisasi yang tersebut terdiri atas negara-negara maju juga berkembang, yang digunakan bekerja identik membentuk kemudian mempraktikkan standar-standar yang mana dimaksud sejenis untuk memberantas TPPU, pendanaan terorisme, juga juga pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Bergabungnya Indonesia sebagai anggota penuh FATF diperoleh melalui serangkaian pengujian, baik dari evaluasi langsung (on-site visit mutual evaluation review/MER) oleh tim FATF pada Jul hingga Agustus 2020 maupun penilaian dalam Plenary Meeting FATF pada Juni 2023.
Indonesia resmi bergabung sebagai anggota ke-40 FATF pada 27 Oktober 2023. Presiden Joko Widodo mengumumkan kabar itu pada Senin (6/11).
Dikutip dari laman PPATK, usai penetapan Indonesia sebagai anggota FATF, Komite TPPU yang mana dimaksud dipimpin oleh Mekopolhukam Mahfud Md menggelar rapat pada Selasa (7/11), dengan mendiskusikan tiga program utama.
Ketiga jadwal tersebut, yakni terkait laporan hasil sidang pleno FATF pada tanggal 20-27 Oktober lalu pada Paris, terkait peningkatan sinergitas kementerian/lembaga dalam menyikapi keanggotaan penuh Indonesia pada FATF, serta optimalisasi pemantauan juga langkah lanjut item intelijen keuangan Pusat Pelaporan lalu Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) oleh instansi penerima.
Usai penetapan Indonesia sebagai anggota penuh FATF ada kewajiban yang dimaksud harus dipenuhi lalu dipersiapkan oleh pemerintah Indonesia.
Beberapa hal yang tersebut dimaksud perlu dipersiapkan di dalam tempat antaranya menyiapkan regulasi yang tersebut digunakan menjadi dasar penyelenggaraan kewajiban Indonesia dalam melaksanakan kewajiban sebagai anggota, termasuk pembayaran iuran keanggotaan.
Selain itu, diperlukan kontribusi berpartisipasi dari kementerian/lembaga dalam berbagai kelompok kerja serta juga proyek di FATF serta ketersediaan sumber daya manusia untuk menjadi assessors reviewers juga ICRG lead serta berbagai aktivitas strategis lainnya.
Pada rapat tersebut, seluruh peserta yang mana yang hadir menyokong penuh langkah-langkah yang tersebut harus ditempuh oleh Indonesia untuk berkiprah pada FATF.