Hukum  

Polresta Mataram ungkap pengakuan ayah bunuh putri kandungnya

Polresta Mataram ungkap pengakuan ayah bunuh putri kandungnya

republicberita.com – Mataram – Kepolisian Resor Kota Mataram pada Nusa Tenggara Barat mengungkap pengakuan manusia ayah inisial S (42) yang tersebut menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap putri kandungnya inisial NRF.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram, Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama, dalam Mataram, Senin, mengatakan, pada awal penangkapan S pada Sabtu (21/10) malam memberikan keterangan berbeda ke hadapan penyidik.

"Awalnya pelaku menerangkan dikarenakan emosi pas korban lewat depan sajadahnya. Pelaku marah, lalu langsung pukul korban," ujar dia.

Namun, belakangan tersangka mencabut keterangannya dengan menjelaskan bahwa aksi itu sebenarnya terjadi ketika memandikan korban. Saat mandi, korban merasa dilecehkan oleh tersangka juga perbuatan ayah kandungnya itu hendak dilaporkan kepada paman korban.

"Ini penyampaian baru dari tersangka. Dia (tersangka) mengaku gelap mata setelah dengar korban bilang begitu, lantaran emosi, korban dipukul," ucapnya.

Dengan adanya keterangan demikian, dia mengatakan, penyidik belum sanggup menarik kesimpulan semata-mata dari keterangan tersangka melainkan masih harus menunggu hasil Rumah Sakit Bhayangkara Mataram yang digunakan melalukan autopsi jenazah NRF.

"Nanti juga akan ada rekonstruksi. Dari sana akan kelihatan," kata dia.

Selain itu, penyidik yang tersebut mana telah dilakukan terjadi menetapkan S sebagai tersangka akan melakukan pemeriksaan secara psikologis. Pemeriksaan ini untuk melakukan konfirmasi psikologi tersangka saat membunuh korban yang mana digunakan meninggal pada usia 9 tahun.

"Walaupun kami lihat tersangka ini sehat, tiada ada gangguan kejiwaan atau psikologi, tetapi nanti akan tetap kami gunakan dokter ahli. Karena ini 'kan kejadian di tempat area luar nalar, bapak kandung menganiaya anaknya sampai tewas," ucapnya.

Korban dalam kasus ini berasal dari Karang Kemong, Kecamatan Cakranegara, Mataram. Ayah kandungnya berinisial S (42), membunuh korban pada Sabtu (21/10) sore, sekitar pukul 16.00 WITA.

Dari adanya informasi warga, polisi membantu pihak keluarga korban mengevakuasi jenazah korban yang mana digunakan sempat diberikan pertolongan medis dalam tempat sebuah klinik wilayah Cakranegara.

Sekitar tiga jam berselang mendapatkan informasi warga, pihak kepolisian menangkap ayah kandung korban yang mana dimaksud sedang bersembunyi di tempat tempat rumah rekannya di area dalam wilayah Dasan Agung, Kota Mataram.

Sebagai tersangka, polisi menetapkan perbuatan S melanggar pasal 80 juncto pasal 76c, d lalu e UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka pun pada saat ini menjalani penahanan pada Rutan Polresta Mataram.