Hukum  

Polresta Barelang tangkap lima pelaku pemalsuan dokumen di tempat Batam

Polresta Barelang tangkap lima pelaku pemalsuan dokumen di dalam tempat Batam

republicberita.com – Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) menangkap lima orang tersangka/pelaku terlibat pemalsuan dokumen seperti ijazah, kartu tanda penduduk (KTP) lalu juga surat izin mengemudi (SIM) pada Batam, Kepulauan Riau.

 
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu,
mengatakan, kelima orang yang tersebut disebut terdiri dari dua orang calo juga tiga orang pembuat dokumen palsu.

 

"Lima orang tersangka yang tersebut digunakan ditangkap berinisial DO (26), DS (23), AH (39), SI (29) lalu JE (29). Mereka ini tugasnya dibagi-bagi, ada yang dimaksud digunakan jadi pembuat dokumen palsu lalu ada yang yang disebut sebagai calo," ujarnya.

 

Budi menjelaskan, para tersangka ini diketahui sudah terjadi melaksanakan aksinya lebih tinggi tinggi kurang selama satu hingga tiga tahun lalu sudah memproduksi tambahan dari ratusan lembar.

 

Budi mengatakan, dari pengakuan tersangka, dokumen palsu yang disebut biasanya dipesan oleh warga yang tersebut dimaksud hendak bekerja.

 

"Pemesan dokumen itu biasanya untuk kebutuhan melamar kerja pada sebuah perusahaan. Biasanya merek yang tidak ada ada tamat sekolah, sehingga memesan untuk kebutuhan itu," jelasnya.

 

Dari hasil keterangan para tersangka, merekan itu memberikan nilai tukar untuk pembuatan dokumen palsu dengan tarif yang tersebut bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp200 ribu. Hal itu tergantung dari dokumen yang digunakan diminta.

 

Budi menyebut saat ini pihaknya masih mendalami keterlibatan tersangka lainnya. Para tersangka juga mengaku, keahlian memalsukan dokumen itu dari belajar secara mandiri di tempat area internet.

 

"Masih kami dalami keterlibatan tersangka lain. Dari keterangan tersangka, keahlian menimbulkan dokumen palsu merekan belajar secara mandiri di dalam dalam internet," kata dia.