republicberita.com – Medan – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, menangkap individu laki-laki berinisial RE (37) warga Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, yang dimaksud digunakan diduga mempunyai narkotika jenis sabu.
"Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,4 gram," ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP R Silalahi, dalam keterangan yang dimaksud hal tersebut diterima pada Medan, Senin.
Ia melanjutkan petugas menangkap tersangka RE pada Kamis (19/10) sekira pukul 19.00 WIB yang digunakan merupakan penumpang kapal feri yang tersebut berasal dari Malaysia dengan tujuan Tanjungbalai, Sumatera Utara.
"Informasi ini bermula dari pihak Bea Cukai Tanjungbalai yang mana dimaksud mengamankan tersangka yang tersebut digunakan diduga membawa narkotika jenis sabu," tutur Silalahi.
Adapun barang bukti yang dimaksud diamankan satu plastik klip diduga sabu seberat 1,4 gram, satu pasang sepatu, satu gawai, kemudian lainnya. "Selanjutnya dijalankan atensi terhadap beberapa penumpang yang mana disebut untuk diimplementasikan pemeriksaan fisik lalu juga pemeriksaan fisik serta barang bawaan lebih besar tinggi lanjut," ucapnya.
Ia mengatakan kepada tersangka RE dijerat pasal 113 ayat (1) subsider atau pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.