Hukum  

Polres Malang tangkap pengedar 200 gram sabu

Polres Malang tangkap pengedar 200 gram sabu

republicberita.com – Malang, Jawa Timur – Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap tersangka berinisial ABD berusia 35 tahun yang digunakan merupakan individu pengedar narkotika jenis sabu, dengan barang bukti yang mana disita mencapai 200,52 gram.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik di area tempat Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu, mengatakan tersangka merupakan warga Dusun Banjar Patoman, Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang yang tersebut dimaksud ditangkap pada Kamis (26/10).

"Kami menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu, yang mana mana bersangkutan ditangkap dalam rumahnya," kata Taufik.

Dalam penggeledahan yang mana dimaksud dijalani Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang dalam rumah pelaku, kata Taufik, selain menyita barang bukti 200,52 gram sabu yang tersebut dibungkus dalam 12 plastik klip siap edar, petugas juga menyita beberapa orang barang bukti lainnya.

Menurutnya, beberapa barang bukti lain yang tersebut mana disita petugas antara lain adalah beberapa jumlah keseluruhan alat isap sabu, dua timbangan digital, buku catatan, serta ponsel yang mana digunakan pelaku untuk melakukan transaksi peredaran narkoba.

"Tersangka serta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut lanjut lanjut," katanya.

Ia menambahkan, penangkapan tersangka hal itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang dimaksud merasa resah dengan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di tempat tempat wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Setelah mengantongi informasi tersebut, lanjutnya, Polres Malang melakukan serangkaian upaya penyelidikan hingga akhirnya menangkap terduga pelaku berinisial ADB yang digunakan dimaksud menguasai 200.52 gram narkotika jenis sabu, yang tersebut digunakan siap diedarkan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, menurut Taufik, tersangka ABD diketahui mengedarkan sabu dalam wilayah Kabupaten Malang kemudian juga sekitarnya. Hingga saat ini, masih melakukan pengembangan lebih lanjut lanjut lanjut terhadap kasus yang tersebut disebut untuk mengungkap jaringan lebih lanjut banyak besar.

"Saat ini masih dikerjakan pengembangan terhadap keterangan tersangka, kasusnya sudah ditangani oleh Satresnarkoba Polres Malang," katanya.

Tersangka ABD sekarang sudah pernah lama ditahan pada rumah tahanan Polres Malang lalu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun kemudian paling lama 20 tahun.