Hukum  

Polres Kota Probolinggo tangkap dua perempuan sindikat kredit fiktif

Polres Kota Probolinggo tangkap dua perempuan sindikat kredit fiktif
“Kami menangkap dua pelaku kredit fiktif pada area salah satu Bank BUMN dalam Kota Probolinggo menggunakan dokumen yang dimaksud digunakan dipalsukan,”

republicberita.com – Kota Probolinggo, Jawa Timur – Aparat Kepolisian Resor Kota Probolinggo menangkap dua perempuan yang mana mana diduga kuat terlibat sindikat kredit fiktif pada salah satu bank BUMN dengan menggunakan dokumen palsu pada Kota Probolinggo, Jawa Timur.

"Kami menangkap dua pelaku kredit fiktif dalam salah satu Bank BUMN dalam dalam Kota Probolinggo menggunakan dokumen yang tersebut mana dipalsukan," kata Kapolres Kota Probolinggo AKBP Wadi Sa’bani dalam keterangan tercatat yang mana diterima pada area kota setempat, Sabtu.

Hal ini berawal dari jajaran Satreskrim Polres Kota Probolinggo yang mana itu mendapatkan laporan dari pelapor DP (36) warga Malang, sehingga melakukan penyelidikan tentang adanya dugaan pemalsuan surat- surat pinjaman kredit di tempat area salah satu Bank BUMN dalam Kota Probolinggo.

Kedua pelaku merupakan warga Kota serta juga Kabupaten Malang. Satu orang berperan pencetak dokumen palsu kemudian otak sindikat yakni NMC (31), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, sedangkan satu tersangka lain berperan sebagai nasabah kredit yakni EW (45), warga Kecamatan Pakisaji, Kabaupaten Malang.

"Jadi NMC sengaja mengontrak rumah di dalam dalam perumahan di area dalam Jalan Citarum lalu memproduksi seolah olah berjualan daring dengan menempatkan baju baju, agar waktu survei oleh petugas bank, usahanya terlihat nyata," tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, NMC juga memalsukan data terdiri dari kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat keterangan usaha (SKU) kemudian kutipan akta kematian untuk pengajuan kredit.

"Sedangkan EW dalam kasus kredit fiktif yang mana bertugas sebagai nasabah untuk melakukan pinjaman menggunakan data-data fiktif, sehingga menyalahi aturan," katanya.

Kapolres Wadi menjelaskan bahwa kedua tersangka sudah pernah ditahan lalu juga terancam pasal 263 ayat 1 juga 2 lalu 264 ayat 1 juga 2 Jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan hukuman enam tahun penjara.

"Saya imbau penduduk yang tersebut dimaksud mengajukan kredit kepada perbankan harus sesuai dengan prosedur lalu juga jangan sampai memalsukan dokumen akibat hal itu merupakan perbuatan pidana," ujarnya.