Hukum  

Polisi ungkap dua wanita selama Bogor curi uang pada Bandara Ngurah Rai

Polisi ungkap dua wanita selama Bogor curi uang pada Bandara Ngurah Rai

republicberita.com – Denpasar – Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Bali mengungkap dua pelaku wanita L (24) lalu SP (18) jika Bogor yang tersebut digunakan mencuri uang sebagian Rp6 jt milik individu warga bernama Nusrotul Choiriah (35).

"Kedua pelaku setelah melihat satu buah tas warna coklat tergeletak di dalam area bawah tulisan ikon "Bali Island Of Paradise" pada depan terminal Kedatangan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai tanpa ada orang atau pemiliknya, pelaku mengambilnya dengan mudah lalu isinya dalam bentuk uang sebanyak Rp6 jt kemudian 4.800 Yuan," kata Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti dalam keterangannya dalam dalam Denpasar, Bali, Sabtu.

Kedua pelaku yang digunakan mana ditangkap Kamis (12/10) pada Hotel Grand Mas, Legian, Bali mengaku mencuri untuk biaya kebutuhan sehari-hari, makan serta bayar hutang.

Atas perbuatan tersebut, keduanya sekarang mendekam pada area tahanan Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 hurif e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Wikarniti menjelaskan kedua pelaku melakukan aksinya pada Selasa (10/10) pukul 19.45 Wita saat korban tiba pada Terminal Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai dalam perjalanan dari Jakarta.

Korban saat itu hendak mengabadikan momen berfoto di area area depan ikon Bandara I Gusti Ngurah Rai. Selesai berfoto, korban langsung meninggalkan tempat tersebut.

Saat korban tiba dalam dalam area parkir premium, korban baru teringat tas slempangnya  tertinggal di area tempat tempat berfoto. Korban pun bergegas kembali ke tempat menaruh tas tersebut.

Namun, saat itu tas slempang warna coklat miliknya telah terjadi terjadi hilang atau bukan ada dalam tempatnya. Selanjutnya korban melaporkan kejadian hal itu ke petugas yang digunakan berjaga dalam terminal kedatangan domestik sambil melakukan pencarian juga tas slempang warna cokelat.

"Setelah dicari, akhirnya ditemukan dalam keadaan kosong atau isinya sudah hilang yang digunakan dimaksud ditemukan dalam dalam tempat sampah toilet wanita dalam tempat sebelah timur koridor terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai," kata Wikarniti.

Atas peristiwa tersebut, korban menyebabkan laporan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Tim Opsnal Garuda Bhuana Polres Bandara Ngurah Rai pun melakukan penyelidikan di dalam dalam terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai serta melakukan pengecekan hasil rekaman CCTV.

Dalam rekaman CCTV, tas slempang warna coklat sudah terjadi diambil oleh pribadi wanita dengan ciri-ciri berbadan kurus berambut sebahu menggunakan baju kaos hitam juga celana pendek bersama dengan seseorang berbadan gemuk berambut pendek menggunakan baju hitam kemudian celana pendek serta terpantau mengendarai mobil.

Dari petunjuk tersebut, kemudian tim opsnal Garuda Bhuana melakukan penyelidikan lebih tinggi banyak mendalam sehingga pada Kamis 12 Oktober 2023 sekitar  pukul 21.15 wita berhasil mengamankan kedua pelaku di tempat dalam Hotel Grand Mas Legian, Jalan Sriwijaya, Legian, Bali.

Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Bali untuk proses penanganan lebih besar besar lanjut. Keduanya pun sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan