Polisi tangkap residivis pengedar sabu serta ekstasi di tempat Tambora

Polisi tangkap residivis pengedar sabu serta ekstasi di dalam tempat Tambora

republicberita.com – Jakarta – Polisi menangkap individu residivis berinisial LPP alias Apo (49) yang dimaksud dimaksud mengedarkan sabu lalu ekstasi di dalam area Jalan Krendang Barat I, Krendang, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (16/10) sekitar pukul 21.45 WIB.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menjelaskan, Apo ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor manusia diri usai mengedarkan sabu sebanyak satu paket plastik klip kepada seseorang laki laki yang digunakan hal tersebut biasa dipanggil Afat, yang digunakan dimaksud hingga sekarang ini masih buron (DPO).

"LPP alias Apo (49), laki-laki jika Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, adalah residivis aksi pidana narkotika, yang tersebut dimaksud pernah ditangkap pada tahun 2012 dikarenakan mengedarkan narkotika jenis ekstasi, saat itu divonis 12 tahun," kata Putra saat dikonfirmasi pada Jumat.

Apo, kata Putra, kemudian keluar dari penjara pada tahun 2022. Ia sempat bekerja sebagai buruh pada usaha konveksi keluarga di dalam area Tambora.

"Pemasukan yang mana mana bukan memadai, Apo kembali tergiur untuk mengedarkan sabu di area tempat Tambora. Kemudian kali kedua ditangkap Polsek Tambora," kata Putra.

Adapun barang bukti yang hal tersebut diamankan dari Apo adalah narkotika jenis sabu sebanyak 98 paket plastik klip, dengan berat kotor 96,77 gram serta enam butir pil ekstasi dalam bentuk kapsul warna merah serta satu unit sepeda motor.

"Narkotika jenis sabu lalu pil ekstasi yang dimaksud disebut disimpan dalam kantong plastik kresek warna hitam yang mana dimaksud disimpan pada bagasi jok sepeda motor warna merah milik pelaku," kata Putra.

Putra menyebutkan, narkotika jenis sabu juga pil ekstasi yang dimaksud disebut didapat Apo dari orang pria yang mana digunakan biasa dipanggil Iga (DPO) melalui kurirnya yang digunakan biasa dipanggil Edi (DPO) sebanyak dua kali.

"Pertama pada hari Sabtu, 30 September 2023 sekira jam 14.00 WIB dalam Terminal (Bus) Kalideres sebanyak 60 paket sabu, kemudian pada hari Minggu, 9 Oktober 2023 sekira jam 14.00 WIB di area dalam daerah Kalideres, Jakarta Barat, sebanyak 56 paket sabu juga lima paket pil ekstasi," katanya.

Selain mengedarkan narkoba Apo juga pemakai terlibat atau kecanduan narkotika jenis sabu. "Pelaku (Apo) mengaku sudah mengedarkan atau berjualan sabu kemudian pil ekstasi kurang lebih banyak tinggi sudah empat bulan," kata Putra.

Apo mengedarkan narkoba dengan motifnya agar sanggup jadi menggunakan sabu gratis. "Sebagian hasil mengedarkan atau memasarkan sabu serta pil ekstasi digunakan untuk biaya hidupnya sehari-hari," ungkap Putra.

Apo pada masa saat ini terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Dijerat akibat telah lama dilaksanakan melakukan perbuatan pidana narkotika jenis sabu serta ekstasi, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun juga juga paling lama 20 tahun," kata Putra.