Hukum  

Polisi tangkap enam pelaku pengeroyokan hingga tewas dalam Pesisir Barat

Polisi tangkap enam pelaku pengeroyokan hingga tewas dalam Pesisir Barat
“Iya benar kami sudah pernah berhasil mengamankan enam pelaku,”

republicberita.com – Pesisir Barat – Personel kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Pesisir Barat, Lampung, berhasil menangkap enam pelaku pengeroyokan dan juga juga penganiayaan terhadap Lio yang dimaksud dimaksud mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasihumas Polres Pesisir Barat, Ipda Kasiyono, saat dihubungi dari Lampung Selatan, Sabtu, membenarkan pihaknya sudah berhasil membekuk enam pelaku pengeroyokan di dalam tempat sebuah pesta orgen tunggal di area dalam wilayah tersebut.

"Iya benar kami telah lama lama berhasil mengamankan enam pelaku," kata dia.

Keenam pelaku masing-masing berinisial DF (21) warga Pekon (Desa) Padang Raya Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Barat, RS (20) warga Pekon Padang Haluan, SY (20), warga Pekon Way Suluh Kecamatan Krui Selatan, GD (21) warga ekon Way Suluh Kecamatan Krui Selatan, EW (17) lalu AS (20) beralamat di dalam dalam Pekon Padang Raya.

Ia menjelaskan peristiwa itu bermula saat korban bersama teman-temannya menonton sebuah acara hiburan orgen tunggal pada Kamis (26/10) sekitar pukul 23.00 WIB pada Dusun Kupang Pekon Tulung Bamban, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Kemudian empat orang teman atas nama Dekilon, Candra, Wahyudi serta Reinaldi lalu korban Lio yang tersebut digunakan sedang berjoget dihampiri beberapa orang yang digunakan dimaksud tidaklah dikenal langsung memukuli, dia pun berlari untuk menyelamatkan diri.

Kemudian salah manusia dari rombongan yang tersebut mana memukuli para korban yang digunakan dimaksud diketahui berinisial DF alias Egi datang menghampiri korban serta saksi atas nama Jenita Sari.

"Lalu terjadilah keributan antara DF alias Egi juga teman-temannya yang digunakan dimaksud langsung memukuli korban Lio. Korban berusaha melarikan diri tetapi dikejar oleh rombongan DF alias Egi juga teman-temannya yang tersebut digunakan kemudian dilerai oleh warga juga diminta untuk membubarkan diri," ujarnya.

Sekitar pukul 02.00 WIB warga lalu Jenita serta teman-temannya menemukan ada seseorang yang digunakan tergeletak dalam pinggir jalan dekat persawahan yang mana dikenali sebagai Lio dalam kondisi bersimbah darah mengalami luka berat lalu sudah tak bernafas.

Atas kejadian hal itu tim Polres Pesisir Barat langsung menyusun strategi serta juga pada Jumat 27 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, langsung mengamankan orang-orang yang digunakan diduga terlibat perkara tersebut.

Dari pemeriksaan para pelaku tersebut, merekan mengakui perbuatannya sudah pernah terjadi melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia.

Petugas juga berhasil mengamankan satu bilah pisau dari tersangka DF yang digunakan mana digunakan untuk menganiaya korban.

"Barang bukti yang dimaksud dimaksud berhasil diamankan antara lain senjata tajam milik DF alias Egi, Patahan kunci di tempat area dahi kiri korban, Dua batang kayu runcing terdapat bercak darah dalam TKP, satu batang kayu potongan pelepah kelapa terdapat bercak darah dalam TKP, satu buah rantai besi warna silver dalam TKP," ujar dia.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara kemudian atau Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.