republicberita.com – Jakarta – Polisi menangkap dua orang diduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial MF (32) serta AM (31) dalam area Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu malam (8/11).
"Ya, benar, kami menangkap mereka," kata Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Kalideres, Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana dalam keterangan tertoreh di area area Jakarta, Kamis.
Abdul menjelaskan, penangkapan yang tersebut disebut bermula saat pihaknya menerima laporan adanya pelaku pencurian sepeda motor yang dimaksud diamankan oleh warga pada Rabu (8/11) sekitar pukul 21.00 WIB.
Menerima laporan tersebut, kata Abdul, pihaknya langsung bergerak menuju lokasi juga kemudian mengamankan kedua pelaku dari amukan warga.
"Dua orang pelaku curanmor berinisial MF (32) kemudian AM (31) sempat menjadi 'bulan-bulanan' (sasaran pengeroyokan) warga sekitar yang tersebut dimaksud kesal akan perbuatan pelaku," kata Abdul.
Kini, kedua pelaku sudah lama ditahan dalam Polsek Kalideres untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Abdul menyebutkan, pihaknya menyita barang bukti terdiri dari sepeda motor Honda Supra 125 kemudian sebuah kunci berbentuk huruf T yang hal itu diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian.
Para pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang langkah pidana pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun," kata Abdul.