republicberita.com – Karawang – Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat membekuk dua orang dukun pengganda uang yang digunakan mana diduga melakukan pembunuhan terhadap seseorang pegawai RSUD Karawang pada tempat sebuah perkebunan wilayah Kecamatan Ciampel, Karawang.
"Dua orang yang hal itu ditangkap ini masing-masing berinisial S (58) kemudian A (38)," kata Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo, saat ekspos pengungkapan kasus dalam Mapolres Karawang, Jumat.
Ia menyampaikan bahwa dua orang pelaku itu merupakan bapak serta anak yang mana dimaksud sama-sama berprofesi sebagai dukun pengganda uang.
Penangkapan dua orang itu bermula saat pribadi pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang, ditemukan tak bernyawa pada area sebuah perkebunan milik warga Kampung Mekarmukti, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang pada Selasa (7/11).
Korban bernama Fredy Abdul Halil Alias Mantri (41) yang mana dimaksud bekerja sebagai pegawai atau honorer RSUD Karawang.
Untuk motif pembunuhannya, oleh sebab itu pelaku merasa sakit hati terhadap perkataan korban yang mana mana mengancam akan melapor ke pihak kepolisian setelah diketahui oleh korban kalau pelaku membuka praktik dukun palsu pengganda uang.
Korban ini sempat menjadi "pasien" dukun palsu pengganda uang itu. Namun keinginan menggandakan uangnya tak terpenuhi oleh si dukun.
Wakapolres menyebutkan, sesuai dengan pemeriksaan dilakukan, kedua pelaku yang mana merupakan bapak serta anak itu sudah pernah berkali-kali melakukan aksi penyalahgunaan modus dukun yang dimaksud yang disebut mampu menggandakan uang.
"Untuk pelaku S itu ayah dari pelaku A. Mereka telah dilakukan lama menjalankan aksinya sebagai dukun pengganda uang dari 6 bulan yang dimaksud lalu," katanya.
Kedua pelaku ini ditangkap jajaran kepolisian dari Polres Karawang pada Selasa (7/11).
Dari penangkapan itu, polisi menyita sebagian barang bukti seperti sebuah selang plastik, enam lembar kertas bacaan ritual, serpihan arang bekas pembakaran barang bukti (batang pohon), sebilah golok, serta empat kendaraan roda dua milik korban serta juga tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pada masa sekarang ini kedua pelaku ditahan di area dalam rumah tahanan Mapolres Karawang.
Keduanya dijerat pasal 378 KUHP lalu atau Pasal 351 ayat 3 KUHP lalu atau 338 tentang penggelapan atau tentang penganiayaan yang digunakan hal itu mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.