republicberita.com – Jakarta – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mendesak Kepolisian Daerah Aceh mengusut kasus dugaan intimidasi terhadap dua wartawan yang mana dimaksud diimplementasikan pengawal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.
"Kepolisian setempat harus mengusut tuntas siapa pelaku aksi premanisme tersebut," kata Bambang dalam Jakarta, Jumat, menanggapi kasus dugaan intimidasi yang tersebut digunakan dialami wartawan pada tempat Aceh.
Sebelumnya, dua jurnalis Aceh diduga diintimidasi oleh pengawal Firli Bahuri saat meliput pertemuan Ketua KPK itu bersama organisasi perusahaan media Aceh di tempat dalam Warung Sekretariat Bersama (Sekber) wartawan Aceh, Kamis (9/11).
Dua jurnalis korban intimidasi itu adalah Raja Umar yang merupakan wartawan Kompas TV juga Kompas.com, serta pewarta media lokal Puja TV Lala Nurmala.
Intimidasi diduga terjadi saat Firli bersama sebagian pengurus JMSI Aceh, organisasi perusahaan media, sedang ngopi kemudian makan durian pada Sekber wartawan. Sekber selama ini menjadi tempat berkumpul wartawan lintas media serta organisasi untuk bekerja juga memproduksi berita maupun saat menunggu liputan.
"Saya dihampiri oleh polisi yang mana dimaksud mengenakan pakaian preman juga juga memohonkan agar saya hapus foto pertemuan Firli," kata Raja Umar dikonfirmasi di dalam dalam Banda Aceh, Jumat.
Bambang Rukminto mengatakan intimidasi itu termasuk aksi-aksi premanisme yang dimaksud digunakan tiada ada dibenarkan, terlebih menghalang-halangi kerja jurnalis yang dimaksud dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
"Saksi mata tentunya banyak, jadi tiada ada alasan untuk tak sanggup menangkap pelaku," ujarnya.
Bambang pun mengajukan permohonan agar pelaku intimindasi terhadap dua jurnalis Aceh yang disebut dikenakan sanksi tegas, selain pidana pelanggaran UU Pers.
"Bila benar pelakunya itu adalah oknum polisi, sanksi disiplin juga etik harus diberikan kepada pelaku," tambahnya.
Senada dengan Bambang, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap juga mengajukan permohonan institusi kepolisian mengusut tuntas kasus intimidasi terhadap jurnalis di dalam dalam Aceh tersebut.
Menurut Yudi, aparat penegak hukum harus menghormati tugas jurnalistik. "Seharusnya hormati tugas pers. Siapa sebenarnya yang digunakan mana menghalangi kerja pers harus diusut tuntas. Sampai mengajukan permohonan hapus foto itu menghalangi, jika ditemukan perbuatan ini merupakan kesalahan," kata Yudi.