republicberita.com – Bandarlampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkapkan kemungkinan kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan tanah genangan di tempat dalam Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur untuk penyelenggaraan Bendungan Margatiga mencapai sekitar Rp439 miliar.
"Nilai prospek kerugian negara yang tersebut disebut berdasarkan hasil audit terhadap total total pembayaran negara atas 1.438 lalu 306 bidang tanah genangan yang dimaksud mana terdampak Bendungan Margatiga," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, di tempat area Lampung, Sabtu.
Ia mengatakan penyelenggaraan audit yang digunakan disebut dalam dua tahap, yakni tahap pertama dikerjakan terhadap 1.438 bidang tanah genangan, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: PE.04.03/LHP-154/PW08/2/2023 tanggal 11 Mei 2023, terdapat prospek kelebihan pembayaran sebagai akibat adanya penanaman, setelah penetapan lokasi.
Setelah penetapan lokasi, kata dia, terdapat mark up lalu perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam kemudian ikan pada bidang-bidang tanah pada pengerjaan Bendungan Margatiga yang belum dibebaskan sebesar Rp425.397.437.600 dari usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp507.598.939.743.
Padahal, kata dia, jumlah agregat agregat yang mana dimaksud layak untuk dibayarkan sebagai uang ganti kerugian sebesar kepada para pemilik bidang sebesar Rp82.201.502.142.
Pada pelaksanaan audit tahap kedua, kata Fadilah, terhadap 306 bidang tanah genangan terdapat mark up serta perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam kemudian ikan di tempat tempat bidang-bidang tanah pada bangunan Bendungan Margatiga yang belum dibebaskan sebesar Rp14.148.053.186 (penyelamatan prospek kerugian negara) dari usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp23.983.448.885.
Sementara jumlah agregat total yang dimaksud digunakan layak untuk dibayarkan sebagai uang ganti kerugian kepada para pemilik bidang sebesar Rp9.835.395.699, sehingga dari hasil kedua audit yang mana disebut sudah lama diimplementasikan penyelamatan prospek kerugian negara sebesar Rp439.545.490.786.
Sebelumnya, Polda Lampung mengambil alih penanganan dugaan langkah pidana korupsipengadaan tanah genangan di tempat tempat Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur untuk penyelenggaraan Bendungan Margatiga Tahun Anggaran 2020-2022.
Hal hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptono, saat melakukan ekspose yang dimaksud mana didampingi oleh Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rahmat Hidayat di tempat area Aula Pusiban Ditreskrimsus Polda Lampung.