Penipu di tempat Tambora pakai data medsos korban untuk palsukan surat DPO

Penipu pada tempat Tambora pakai data medsos korban untuk palsukan surat DPO
Dokumen tersebut diedit sesuai kehendak pelaku dengan format yang tersebut mana didapat dari google

republicberita.com – Jakarta – Seorang pria berinisial NU alias NUR (30) menggunakan data media sosial korban untuk memalsukan surat daftar pencarian orang (DPO) serta laporan polisi (LP) pada Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menyebutkan pelaku melancarkan aksinya pada Rabu (1/11) sekitar pukul 19.00 WIB dengan menimbulkan dokumen terdiri dari lembar DPO serta laporan polisi (LP) palsu tanpa hak menggunakan format yang dimaksud mana diambil dari google.

"Dokumen tersebut diedit sesuai kehendak pelaku dengan format yang mana didapat dari google seperti kop surat, logo Tribrata dan memasukkan nama target ke dalam DPO serta laporan polisi (LP) yang tersebut dimaksud pelaku buat," kata Putra dalam keterangannya pada Jumat.

Putra menuturkan bahwa data diri korban, seperti tanggal lahir juga foto didapat pelaku dari media sosial korban.

"Sudah ada sembilan lembar DPO palsu yang digunakan dibuat pelaku juga disebar ke sembilan orang korban. Dari sembilan orang, semata-mata sekali dua korban yang mana dimaksud memberikan uang ke pelaku sebesar Rp1,5 jt serta Rp500 ribu," kata Putra.

Lebih lanjut, kata Putra, pelaku juga menawarkan jasa ke para korbannya bahwa pelaku mampu punya akses ke oknum polisi yang dimaksud bisa saja semata menghapus DPO dari database Kepolisian.

"Selain menujukan lembar DPO ke korban, pelaku juga menunjukkan lembar DPO ke teman-teman kemudian ayah korban, agar ayah korban memberi tahu ke warga di tempat area Sawah Lio, Jembatan Lima, Tambora bahwa merekan sedang dicari polisi dengan bukti dokumen palsu agar merekan percaya," kata Putra.

Setelah korban mengetahui bahwa merekan sedang dicari polisi, kata Putra, korban kemudian mencari pelaku supaya DPO itu bisa saja jadi dihapus dari database Kepolisian.

"Pelaku menawarkan merekan untuk memberikan uang agar sanggup membantu merubah laporan polisi yang tersebut serta memberikan uang Rp500 ribu juga korban lain sebesar Rp1,5 juta," ujar Putra.

Setelah pelaku menerima uang tersebut, ia menghasilkan dokumen surat permohonan perubahan laporan polisi menggunakan ponsel, lalu menunjukkan kepada korbannya bahwa laporan polisi hal yang sudah diubah.

Polisi, kata Putra,  menangkap pelaku pada Jalan Sawah Lio II Dalam, Jembatan Lima, Tambora pada Jumat (3/11) sekitar jam 15.00 WIB.

"Pelaku mengakui membuat dokumen terdiri dari laporan polisi, DPO palsu juga surat permohonan pencabutan LP palsu," kata Putra.

Berdasarkan keterangan para korban, lanjut Putra, merek itu bersedia memberikan uang dikarenakan tiada mau repot berurusan dengan polisi serta diancam terus oleh pelaku, bahwa polisi akan segera melakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 372 kemudian juga 378 KUHP Jo Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Pihak Putra mengimbau rakyat agar tak mudah percaya dengan modus-modus pembohongan yang digunakan mengatasnamakan polisi.

"Warga dapat mengecek langsung kebenaran dari penyalahgunaan sejenis seperti ini dengan datang ke kantor kepolisian terdekat atau bisa jadi belaka hubungi call center Polri 110," kata Putra.