republicberita.com – Jakarta – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menerima berkas perkara kasus pembunuhan Imam Masykur yang dimaksud dimaksud melibatkan oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Staf Oditurat Militer II-07 Jakarta Letnan Satu Kum Citra Dewi Manurung yang mana digunakan didampingi Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Haryadi menyerahkan berkas perkara itu kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di dalam area Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
Selain Praka RM, dua tersangka lain yang mana diduga melakukan pembunuhan berencana kepada Imam Masykur, yakni Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD kemudian Praka J dari Kodam Iskandar Muda.
Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Kum Awan Kurnia mengatakan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan menyerahkan berkas ke panitera untuk diimplementasikan pemeriksaan syarat formil kemudian materil.
“Setelah dianggap lengkap, maka berkas akan didaftarkan. Kemudian, Kepala Pengadilan Militer akan menetapkan majelis hakimnya untuk menyidangkan kasus tersebut," ujarnya.
Majelis hakim yang dimaksud dimaksud ditunjuk pun akan mempelajari berkas perkara hal yang sebelum menetapkan jadwal persidangan.
"Majelis hakim akan mempelajari berkas perkara selama tiga hari. Setelah itu, Hakim Ketua akan menetapkan hari sidang. Hakim Ketua akan mempertimbangkan, pokoknya tak boleh lebih besar banyak dari tujuh hari. Pekan depan insyaallah mampu dilaksanakan persidangan," kata Awan.

Ketiga tersangka disangkakan pasal kombinasi yakni primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kemudian subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, tambahan subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, Pasal 328 tentang penculikan.
Praka RM, Praka HS, juga Praka J merupakan tersangka kasus penculikan, pemerasan lalu penganiayaan terhadap H serta Imam Masykur.
Masykur adalah manusia perantau jika Aceh yang digunakan bekerja sebagai penjaga toko kosmetik dalam tempat daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, yang diyakini mengedarkan obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal.
Para pelaku menculik Imam Masykur dari sebuah toko kosmetik yang tersebut dijaga pada sekitaran Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, pada 12 Agustus 2023.
Dalam aksinya itu, para pelaku sempat memancing perhatian warga sekitar toko, terutama saat merek memaksa Imam Masykur masuk ke dalam mobil. Tiga prajurit itu juga mengaku sebagai polisi kepada warga.
Di dalam kendaraan, para pelaku menganiaya Imam Masykur sembari memeras korban. Para pelaku sempat menghubungi keluarga korban lalu mengancam mereka kemudian jika tiada segera diberi uang Rp50 jt maka Imam Masykur akan dibunuh juga jasadnya dibuang ke sungai.
Keluarga korban sempat meminta-minta waktu kepada para pelaku, tetapi nyawa Imam Masykur tiada tertolong. Hasil autopsi dalam RSPAD menunjukkan Imam Masykur meninggal dikarenakan benturan keras dalam tempat area leher hingga mengakibatkan pendarahan otak.
Di sepanjang aksinya, pelaku menganiaya Imam Masykur pada area dalam mobil. Tiga prajurit itu sempat berhenti ke toko kedua lalu menculik penjaga toko kosmetik lainnya, berinisial H. Korban kedua itu, yang tersebut digunakan selamat, dijemput dari tokonya di area dalam area Condet, Jakarta.
Para pelaku memutuskan melepas H setelah panik mengetahui Imam Masykur meninggal dunia. Korban H dilepaskan oleh para pelaku di tempat area sekitar Tol Cikeas setelah dianiaya juga oleh Praka RM, Praka HS, serta Praka J.
Dari hasil rekonstruksi, penyidik mengetahui Imam Masykur meninggal saat mobil melintas di tempat tempat Tol Cimanggis. Para pelaku kemudian membuang jasad korban di area area Waduk Jatiluhur di tempat tempat Purwakarta hingga akhirnya mayatnya ditemukan oleh warga dalam sekitar Karawang
Toko-toko kosmetik yang mana dijaga oleh H serta Imam Masykur diketahui merupakan kedok untuk jual obat-obatan golongan G (obat keras yang mana digunakan membutuhkan resep dokter) secara ilegal.
Tiga prajurit itu diduga oleh penyidik kerap mengincar toko-toko obat ilegal berkedok toko kosmetik untuk memeras para penjual atau penjaga toko.