Hukum  

Pakar ingatkan polisi cermati pengakuan pelaku pembunuhan Subang

Pakar ingatkan polisi cermati pengakuan pelaku pembunuhan Subang

republicberita.com – Jakarta – Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengingatkan pihak kepolisian yang digunakan dimaksud mengusut kasus pembunuhan ibu serta anak dalam Subang, Jawa Barat, untuk cermat menilai pengakuan dari pelaku pembunuhan tersebut.

Dalam keterangannya pada dalam Jakarta, Jumat, Reza menyebut pengakuan para pelaku dapat jadi belaka menjadi hal yang mana dimaksud meringankan hukumannya bila nanti divonis bersalah, namun sebelum sampai ke ranah pembuktian pada persidangan, penyidik kepolisian perlu mencermati apakah pengakuan hal yang disebut palsu atau yang mana digunakan sebenarnya.

“Polisi tetap harus menjamin apakah itu pengakuan yang mana dimaksud sebenarnya atau pengakuan palsu (false confession). Jangan taken for granted bahwa yang digunakan bersangkutan sudah jujur sejujur-jujurnya,” kata Reza.

Dalam psikologi forensik, kata Reza, barang yang tersebut yang paling potensial merusak proses penegakan hukum juga pengungkapan kebenaran adalah pengakuan. Karena pengakuan rentan mengalami distorsi juga fragmentasi.

Reza mengatakan untuk menjamin pengakuan itu bukan palsu, keterangan pelaku harus dikorek agar memberikan informasi yang mana digunakan berkualitas.

“Dari sisi psikologi forensik, dalam setting interogasi, informasi yang dimaksud digunakan berkualitas harus lengkap serta akurat,” katanya.

Menurut dia, kemampuan polisi secara global dalam mengungkap kasus pembunuhan memang mengalami penurunan. Padahal teknologi investigasi semakin canggih. Sementara, dalam kasus pembunuhan ibu serta juga anak dalam tempat Subang yang dimaksud dimaksud menjadi misteri selama dua tahun, mengindikasikan para pelaku bukan sindikat kriminal.

Bahkan, terungkapnya kasus ini bukan dicapai oleh proses investigasi kepolisian, melainkan berkat "kebaikan" pelaku.

“Jadi, kita mau bilang apa? Pelaku memang cerdas, atau pada dasarnya kemampuan investigasi polisi yang tersebut digunakan perlu di-upgrade?” ujarnya.

Reza juga menanggapi penyataan Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang digunakan digunakan mengatakan ditemukan percikan darah korban pada dalam baju salah satu tersangka.

Pernyataan itu, kata dia, menimbulkan pertanyaan kapan polisi menemukan percikan darah itu. Kalau sudah ditemukan sejak dulu maka semestinya pendalaman hingga penetapan tersangka sepertinya sudah bisa jadi sekadar dilaksanakan sejak dulu juga.

“Awas, jangan sampai memunculkan kesan polisi menyebabkan atau menciptakan barang bukti guna memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti,” kata Reza mengingatkan.

Pembunuhan Tuti Suhartini (55) kemudian juga anaknya Amelia Mustika Ratu (23) terjadi pada area Subang, Jawa Barat pada 18 Agustus 2021. Jenazah keduanya ditemukan dalam bagasi mobil berwarna hitam dalam dalam rumahnya dengan luka di dalam dalam bagian kepala.

Polisi dinilai lambat dalam mengungkap kasus pembunuhan ibu kemudian anak di area dalam Subang yang mana dimaksud sempat viral. Karena setelah dua tahun baru terungkap setelah salah satu pelaku, M Ramdanu alias Danu yang dimaksud hal itu merupakan keponakan korban menyerahkan diri juga mengakui perbuatannya kepada polisi.

Dalam kasus itu, Polda Jawa Barat menetapkan lima orang tersangka, selain Danu, Yosep Hidayat (suami Tuti), istri muda Yosep, Mimin, serta kedua anak tirinya, Arighi Reksa Pratama lalu Abi.

Namun, polisi baru menahan Danu serta Yosep padai kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan