Hukum  

Meta Diklaim Patuhi Menkominfo, Mulai Hapus Konten Judi Online

Meta Diklaim Patuhi Menkominfo, Mulai Hapus Konten Judi Online

republicberita.com – , induk perusahaan wadah digital media sosial Facebook, diklaim calon mematuhi ultimatum yang dimaksud digunakan dilayangkan Menteri Komunikasi kemudian juga Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait konten .

Budi sebelumnya memohon Facebook membersihkan konten judi online atau judi slot di area dalam sistem merekan dalam waktu sehari.

“Jadi kan 1×24 jam-nya kan sudah kemarin pukul 16.00, juga Meta berkomitmen untuk men-takedown konten-konten iklan judi online di dalam dalam jaringan dia itu kemudian sekarang masih terus berproses,” kata Direktur Jenderal Informasi juga juga Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong saat dikonfirmasi, Kamis (12/10).

Usman menjelaskan saat ini belum semua konten berbau judi online di area area Meta telah lama lama diturunkan. Menurut Usman, Facebook beralasan proses pembersihan memakan waktu tiada ada sebentar, oleh sebab itu konten berbau judi online di tempat tempat wadah hal itu cukup banyak.

Nantinya, Kominfo akan datang memohonkan laporan berapa banyak konten judi online yang tersebut sudah dihapus dari Facebook. Namun, ia tak menyebut kapan tenggat waktu yang tersebut yang diberikan kepada Meta.

Di samping itu Usman tak secara tegas akan melaporkan Meta ke pihak kepolisian apabila masih mengunggah konten yang dimaksud berbau judi online, kendati sudah melanggar Undang-undang Informasi juga Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Saya kira kita terus koordinasi dengan Meta, segera supaya kita bukan perlu lapor polisi lah. Jadi kita minta semua dibersihkan, kemudian kita minta dicegah, kalau itu bentuknya iklan iklan kan mampu ditolak,” tuturnya.

Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie mengultimatum media sosial milik Mark Zuckerberg itu membersihkan konten judi online dari media dia dalam waktu sehari.

“Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mana dimaksud mendukung, memfasilitasi, dan/atau memasarkan aktivitas judi online atau judi slot pada semua jaringan Meta dalam waktu 1 x 24 jam,” cetus Budi Arie.

Ia mengaku sudah mengirimkan surat dengan Nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten lalu Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta dalam Indonesia tertanggal 2 Oktober 2023.

“Namun kami masih menemukan berbagai macam konten perjudian online dan/atau judi slot dalam wadah Meta,” ungkap Budi.

Ia mengancam akan meneruskan penanganan ini kepada aparat penegak hukum (APH) jika tak ditindaklanjuti dengan optimal.

Menurut Budi, “segala bentuk kegagalan atau kelalaian atas tiada terlaksananya kewajiban penanganan perjudian online dan/atau judi slot akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang mana berlaku.”

“Jika Meta tiada berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada APH untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang tersebut digunakan berlaku pada area wilayah hukum Indonesia,” tutur Budi.

Peringatan Menkominfo itu tertuang dalam Surat bernomor 752/M.KOMINFO/Al.05.02/10/2023 perihal Surat Perintah juga Peringatan Penanganan Konten Perjudian dan/atau Judi Slot oleh Meta.

Hal ini berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang lnformasi serta Transaksi Elektronik yang tersebut dimaksud diubah jadi UU No. 19 Tahun 2016 beserta peraturan-peraturan pelaksanaan.

Bahwa, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang digunakan mana memberikan layanan di area area Indonesia wajib meyakinkan sistem elektronik yang digunakan hal itu dikelolanya tidaklah memuat lalu juga tak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, termasuk judi slot.

Terkait ancaman Menkominfo ini, pihak Meta Indonesia masih enggan memberi komentar resminya.

Tinggalkan Balasan