Opini  

Memahami Daftar Merah Hewan juga Tumbuhan yang tersebut Terancam Punah

Memahami Daftar Merah Hewan juga Tumbuhan yang dimaksud hal tersebut Terancam Punah

republicberita.com –

Kusumadewi Sri Yulita

Kusumadewi Sri Yulita

Yulita adalah staf peneliti pada Badan Riset kemudian Inovasi Nasional (BRIN). Fokus risetnya tentang genetika populasi lalu konservasi tumbuhan tropis, khususnya pohon komersial juga juga terancam punah. Sebelum bergabung dalam area BRIN, Yulita pernah juga bekerja pada beberapa lembaga swadaya masyarakat, swasta juga juga organisasi internasional. Saat ini terlibat sebagai koordinator pada Indonesian Plant Red List Authority Species Survival Commission IUCN. Selain menulis ilmiah untuk diterbitkan pada jurnal-jurnal nasional juga sudah dijalankan menerbitkan beberapa buku.

Profil Selengkapnya

Awal tahun ini, pemerintah baru semata-mata mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Pengarusutamaan Keanekaragaman Hayati. Ini artinya dalam menjalankan roda pembangunan, selain berupaya menemukan kemungkinan serta mengembangkannya supaya menjadi devisa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga dalam kaitan proyek serta pengembangan suatu wilayah harus mempertimbangkan faktor keanekaragaman hayati, baik aspek pelestrian maupun pemanfaatan.

Indonesia telah dilakukan dijalani meratifikasi beberapa konvensi internasional terkait keanekaragaman hayati, perubahan iklim lalu lainnya. Ini artinya, bahkan Indonesia telah lama dilaksanakan berkomitmen pada penduduk dunia untuk berpartisipasi menjaga keanekaragaman hayati kemudian juga mengurangi dampak perubahan iklim.

Salah satu upaya atau langkah awal untuk mencegah kepunahan suatu jenis kehati adalah dengan mengetahui status keterancaman suatu jenis kehati. Cara untuk mengetahui atau menilai suatu jenis itu dikategorikan sebagai jenis yang mana berisiko mengalami kepunahan adalah dengan melakukan serangkaian analisis terhadap aspek biologi, ekologi kemudian ancaman.

Panduan mengenai proses penilaian ini sanggup cuma dijalani dengan menggunakan dokumen yang tersebut digunakan sudah dikerjakan disusun oleh sebuah organisasi konservasi internasional, yaitu International Union for Conservation of Nature (IUCN) yang digunakan telah dilakukan dikerjakan berdiri sejak tahun 1964. Dokumen ini sudah lama diterima sebagai dokumen utama (dan mungkin satu-satunya) yang tersebut mana digunakan untuk menilai risiko kepunahan suatu jenis kehati baik flora, fauna maupun jamur.

Tentu saja, setiap negara tidaklah harus menggunakan dokumen ini untuk diadopsi. Namun dari pengalaman saya serta beberapa kolega peneliti Indonesia mencoba untuk mengembangkan panduan semacam ini untuk tumbuhan di tempat tempat Indonesia, ternyata memang tak mudah.

Serangkaian analisis yang mana digunakan harus diimplementasikan untuk menilai status keterancaman suatu jenis kehati antara lain mengetahui sebarannya, berapa lama kisaran hidupnya, usia berapa mulai bereproduksi, juga yang mana itu terpenting adalah apa hanya saja ancaman yang dimaksud mana dihadapi jenis hal itu baik pada masa lalu, saat ini kemudian proyeksi ancaman pada tempat masa mendatang.

Kelihatannya rumit, namun data-data ini sanggup jadi diperoleh dari berbagai sumber baik itu pengamatan langsung berbentuk studi populasi, data-data perdagangan, kemudian referensi lainnya yang digunakan tentunya secara ilmiah dapat dipertanggung jawabkan. Seluruh proses penilaian/assessment ini dilaksanakan oleh para relawan, yang mana dimaksud sebagian besar adalah peneliti, yang tersebut mana tergabung dalam IUCN Species Specialist Group.

Produk dari seluruh proses ini adalah ‘status konservasi’ suatu jenis kehati’. Status konservasi ini akan diperbarui berdasarkan hasil penelitian secara reguler, idealnya setiap lima tahun sekali. Menurut data terbaru merekan (pada saat tulisan ini dibuat), saat ini ada lebih banyak besar dari 150.300 jenis dalam daftar merah IUCN di tempat area mana lebih tinggi tinggi dari 42.100 jenis kehati yang terancam punah, termasuk dalam dalamnya 41% amfibi, 37% hiu juga pari, 36% terumbu karang, 27% mamalia, 13% burung.

Dari total total itu, sekitar 15.000 jenis kehati Indonesia sudah dinilai status konservasinya, kemudian 2.343 dalam tempat antaranya berisiko terancam punah, termasuk 1.297 jenis tumbuhan. Data ini akan diperbarui setiap saat. Tentunya total ini masih jarak berjauhan mencerminkan dari total agregat total kekayaan kehati Indonesia, serta perlu upaya serius untuk melakukan proses penilaian status kehati ini.

Lalu apakah status konservasi ini bisa jadi semata diterapkan secara menyeluruh untuk setiap negara? Bisa iya kemudian dapat jadi tidak, sebab status konservasi yang dimaksud disebut sifatnya ‘global’ akibat penilaian ini adalah untuk seluruh dunia. Artinya bila suatu jenis tumbuhan/hewan yang mana mana miliki sebaran pada luas pada dunia mempunyai status ‘terancam punah’, belum tentu jenis itu ‘terancam punah’ dalam suatu negara, serta sebaliknya.

Namun apabila jenis yang digunakan hal itu dinilai adalah jenis endemik maka status konservasi global dapat langsung diadopsi untuk tingkat nasional. Idealnya setiap negara mempunyai daftar merah sendiri, baik untuk suatu kelompok hewan atau tumbuhan tertentu bahkan untuk kawasan sebab panduan yang dimaksud digunakan dibuat oleh IUCN ini memungkinan dibuatnya penilaian status kehati untuk tingkat regional juga juga nasional, contoh yang tersebut yang sudah pernah dibuat oleh Brasil serta Afrika Selatan.

Indonesia sendiri sebenarnya sudah mempunyai satu buku daftar merah untuk 50 jenis kayu komersial, juga juga perwakilan otoritas penilaian red list untuk tumbuhan. Pada tahun ini juga telah terjadi lama dibentuk Indonesian Species Specialist Group dalam area bawah payung IUCN Species Specialist Group yang dimaksud hal itu salah satu kegiatannya akan berfokus pada penilaian status konservasi jenis kehati Indonesia.

Daftar Merah ini sangat penting tak cuma cuma untuk membantu mengidentifikasi spesies-spesies yang mana membutuhkan upaya pemulihan yang tersebut dimaksud ditargetkan, tetapi juga untuk memfokuskan jadwal konservasi dengan mengidentifikasi situs juga habitat utama yang tersebut dimaksud perlu dilindungi.

Contoh negara yang tersebut mana sudah mengadopsi ini adalah Afrika Selatan. Selain itu daftar merah yang dimaksud tiada ada hanya saja menjadi rujukan untuk kebijakan kemudian langkah-langkah konservasi melainkan juga terkait dengan perdagangan.

Jika suatu jenis kehati sudah masuk kategori daftar merah juga juga menjadi komoditas perdagangan pada pasar Internasional, maka perdagangannya diatur oleh sebuah konvensi internasional lainnya yaitu CITES (The Convention on International Trade Endangered Species).

Regulasi yang yang disebut ada di tempat area CITES mengatur (berdasarkan permintaan pasar internasional juga tentunya) bahwa semua produk/komoditas yang mana mana berasal dari flora/fauna yang dimaksud digunakan terancam punah harus dipastikan ‘aman’ dalam artian tak mengancam kelangsungan hidup suatu jenis kehati dalam habitat/tempat selama mereka.

Seperti kita ketahui bersama sebagai negara yang tersebut dimaksud dikaruniai Tuhan kekayaan alam yang mana hal itu begitu berlimpah ini, warga Indonesia miliki hak untuk memanfaatkannya antara lain dengan jual komoditas kehati ini dalam tempat pasar Internasional. Komoditas perdagangan dari kehati ini sudah lama berkontribusi menggerakkan perekonomian dari tingkat tapak masyarakat hingga industri besar.

Apa yang tersebut mana sanggup kita petik dari informasi ini? Dengan memahami eksistensi suatu jenis kehati berikut dengan status konservasinya, diharapkan agar kita menjadi peduli bahwa ada makhluk ciptaan Tuhan lain yang dimaksud digunakan juga berhak atas kehidupannya pada tempat sebagian relung lingkungan planet ini.

Sebagai penyelenggara roda perkembangan juga juga pengambil kebijakan strategis mulai memahami isu-isu dasar terkait kehati, penting bagi pemerintah lalu juga para pengampu kebijakan beserta jajarannya untuk tambahan lanjut memahami berbagai konvensi internasional kemudian regulasi yang digunakan hal itu terkait, termasuk red list atau daftar merah.

Dengan memahami hal tersebut, kita tak cuma sanggup menjaga serta melindungi suatu jenis dari kepunahan melainkan juga menjaga siklus perekonomian yang dimaksud sehat sehingga roda pembangunan terus berjalan dalam kesatuan habitat lalu perekonomian berkelanjutan.