Media Asing Sorot Putusan OJK Soal Bunga Pinjol Maksimal 0,3%

Media Asing Sorot Putusan OJK Soal Bunga Pinjol Maksimal 0,3%

republicberita.com –

Jakarta – Media asing mengambil bagian menyoroti putusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait bunga peer-to-peer (P2P) lending yang digunakan mana merosot menjadi 0,3%. Reuters merilis artikel berjudul ‘Indonesia to cap interest on loans given by fintech companies‘.

Dalam artikel itu dituliskan perusahaan fintech akan menurunkan bunga maksimum 0,3% per hari mulai tahun depan. Ini untuk pinjaman konsumsi yang mana akan turun jadi 0,1% pada 2026 mendatang.

Reuters juga mengutip ucapan Komisioner OJK, Agusman hambatan alasan penurunan tersebut. Ini dikerjakan agar konsumen tidaklah dirugikan.

“Karena jika kita tidaklah mengatur suku bunga dengan baik, maka yang digunakan paling dirugikan adalah konsumen,” jelas Agusman, dikutip Reuters, Jumat (10/11/2023).

Agusman juga mengatakan bunga pinjaman untuk tujuan produktif akan dibatasi hingga 0,1% per hari mulai Januari 2024. Pada 2026 mendatang akan kurang dari total keseluruhan tersebut.

Alasannya pemerintah akan mengalihkan sebagian besar pinjaman konsumsi ke kegiatan usaha. Khususnya dialihkan pada bisnis mikro, kecil, juga menengah.

Lebih lanjut, mengutip Agusman, pemerintah ingin 50%-70% pinjaman dari fintech diberikan pada kegiatan produtif per tahun 2028. Jumlah ini naik signifikan dari yang mana hal itu terjadi pada saat ini yang tersebut itu di area area bawah 40%.

Sebagai informasi, batas maksimum bunga akan dibedakan berdasarkan jenis pendanaan. Berikut rinciannya:

Pinjol Pendanaan Produktif

1. Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang mana tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang mana berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024.
2. Sebesar 0,067%per hari kalender dari nilai Pendanaan yang mana mana tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang dimaksud yang disebut berlaku sejak 1 Januari 2026.

Pinjol Pendanaan Konsumtif

Batasan ini untuk tenor Pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu:

1. Sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang mana tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang tersebut yang disebut berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024
2. Sebesar 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang dimaksud yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang tersebut dimaksud berlaku selama satu tahun sejak1 Januari 2025
3. Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang hal tersebut tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang dimaksud berlaku sejak 1 Januari 2026.

Artikel Selanjutnya Heboh Warga RI Susah Bayar Pinjol, Ini Tips OJK-Bos Fintech