Hukum  

KPK geledah rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin

KPK geledah rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin

republicberita.com – Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin yang digunakan mana beralamat pada Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat malam.

"Informasi yang mana mana kami peroleh benar serta kegiatan saat ini masih berlangsung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada tempat Jakarta, Jumat malam.

Meski demikian Ali belum memberikan penjelasan lebih tinggi besar lanjut mengenai mengapa penyidik lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di tempat dalam rumah Sudin.

Sudin awalnya hari ini dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi di dalam tempat Kementerian Pertanian dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Meski demikian Sudin sudah pernah memberikan konfirmasi kepada tim penyidik KPK bahwa dirinya bukan bisa jadi jadi memenuhi panggilan penyidik serta telah terjadi dikerjakan mengajukan permohonan untuk penjadwalan ulang.

KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga Direktur Alat juga Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan aktivitas pidana korupsi dalam kementerian tersebut.

Perkara dugaan korupsi itu bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024.

Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian memproduksi kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran yang digunakan disebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.

SYL menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat kemudian Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) untuk melakukan penarikan sebagian uang dari unit eselon I juga juga II.

Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Atas arahan SYL, KS serta MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan beberapa orang uang pada lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I.

Dengan besaran nilai yang mana telah dilakukan lama ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS.

Penerimaan uang melalui KS juga MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu dikerjakan rutin setiap bulan-nya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

KPK mengatakan bahwa uang yang tersebut yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS juga MH sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp13,9 miliar. Meski demikian tim penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut besar mendalam terhadap total pastinya.

SYL, KS, kemudian juga MH sudah pernah terjadi ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan selama 20 hari dalam tempat rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan tambahan banyak lanjut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e lalu 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah terjadi lama diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).