Hukum  

Kepala BPHN tanggapi kasus 85 kades selewengkan dana bantuan hukum

Kepala BPHN tanggapi kasus 85 kades selewengkan dana bantuan hukum

republicberita.com – Jakarta – Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Widodo Ekatjahjana menanggapi dugaan 85 kades selewengkan dana bantuan hukum. 

 
Widodo menjelaskan soal mekanisme penyaluran dana bantuan hukum ini.
 
"Mekanisme penyaluran dana bantuan hukum harus memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum juga Aturan Pelaksanaannya. Mekanisme penyaluran dananya dijalani dengan cara "reimbursement", bukan ditransfer terlebih dahulu," kata Widodo dalam keterangannya dalam Jakarta, Minggu.

 

Widodo menekankan bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, lalu juga Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 telah dilakukan lama menjelaskan bahwa bantuan hukum ditujukan pada kelompok marginal lalu rentan, salah satunya meliputi kelompok rakyat miskin.

 

Kemudian, mekanisme penyaluran dananya dilaksanakan dengan cara "reimbursement" setelah rangkaian penyelesaian perkara, baik litigasi maupun nonlitigasi selesai diimplementasikan pemberi bantuan hukum (PBH)

 

Hal ini sebagaimana diatur secara teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat serta Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum kemudian Penyaluran Dana Bantuan Hukum, dan juga juga Peraturan Menteri Hukum juga juga Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 jo. Peraturan Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Syarat lalu Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum juga Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

 

"Sukabumi sudah mempunyai lima PBH yang digunakan terverifikasi dan juga juga terakreditasi oleh BPHN Kemenkumham. Para kepala desa dapat melakukan kerja sebanding dalam hal pemberian bantuan hukum pada wilayahnya dengan lima PBH tersebut," jelasnya.

 

Adapun lima PBH tersebut, antara lain Lembaga Bantuan Hukum Sukabumi Lawyers Association, Lembaga Bantuan Hukum Mahardika Satya Muda, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Pasundan, Lembaga Pelayanan Bantuan Hukum Elang Pasundan, lalu juga Yayasan Tohaga Masagi.

 

"Apabila terdapat penyimpangan program bantuan hukum oleh oknum 'lawyer' serta juga 'law firm'-nya yang dimaksud digunakan merusak citra program bantuan hukum pemerintah melalui BPHN, maka BPHN menjatuhkan sanksi 'black list' untuk menghapus hak mengajukan verifikasi akreditasinya di tempat area BPHN selama 10 tahun," tegas Widodo.

 

Widodo menambahkan tidak hanya sekali belaka mengambil langkah tegas dalam penerapan sanksi 'black list' kepada 'lawyer' juga 'law firm'-nya tersebut, tetapi memberikan sanksi 'black list' atau pencabutan status Desa/Kelurahan Sadar Hukumnya terhadap desa-desa tersebut.

 

Kepala Pusat Penyuluhan kemudian juga Bantuan Hukum BPHN Kemenkumham Sofyan mengungkapkan bahwa BPHN tetap menggalang pemerintah daerah untuk menganggarkan dan juga juga mengambil bagian berpartisipasi dalam penyelenggaraan bantuan hukum di dalam dalam daerah.

 

“Namun, penyelenggaraannya harus tetap sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan sebagaimana Buku Panduan Penyelenggaraan Bantuan Hukum pada Daerah yang mana mana disusun bersama antara BPHN Kemenkumham dengan Kementerian Dalam Negeri Tahun 2018,” jelasnya.

 

Dalam menghadapi kontroversi ini, Bupati Sukabumi, Jawa Barat, telah lama terjadi mengambil langkah-langkah konkret. Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi diputuskan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akan menunda pencairan dana. Desa yang dimaksud yang disebut sudah pernah mencairkan dana akan diminta untuk mengajukan 'review' APBDes. Selain itu, lembaga bantuan hukum atau kantor hukum yang digunakan ditunjuk harus mempunyai sertifikasi juga akreditasi oleh BPHN Kemenkumham.

 

Situasi ini masih terus berkembang dan rakyat Sukabumi menanti klarifikasi lalu tindak lanjut dari pihak berwenang. Skandal dana bantuan hukum ini menggarisbawahi pentingnya transparansi juga kepatuhan dalam pengelolaan dana yang digunakan sangat penting bagi rakyat rentan pada dalam Sukabumi.

 

Masyarakat diharapkan dapat memberikan pengawasan secara eksternal terhadap seluruh Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang digunakan dimaksud saat ini berjumlah 619 tersebar pada seluruh provinsi juga dapat dilihat datanya di tempat tempat website www.sidbankum.bphn.go.id. Terlebih BPHN sudah pernah mempunyai dasar penanganan juga penindakan atas pelanggaran bantuan hukum di tempat dalam dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

 

Sebelumnya, sebanyak 85 kepala desa (kades) pada Sukabumi diduga terlibat dalam pengelolaan dana bantuan hukum yang dimaksud digunakan menuai polemik.

 

Bupati Sukabumi Marwan Hamami telah mengeluarkan surat perintah kepada para kades yang tersebut disebut untuk mengembalikan uang bantuan hukum yang mana bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023. Surat dengan Nomor 700/22/7960/inspektorat/2023 itu merujuk pada hasil laporan pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.12/12/3552/Sekret/2023 tanggal 21 September 2023.

 

Kasus ini bermula ketika beberapa orang kades terlibat dalam kerja sejenis bantuan hukum desa dengan Firma Hukum Marpaung and Partner (MP Law Firm). Kerja identik ini menjadi sorotan oleh sebab itu diduga tidaklah mematuhi aturan yang digunakan berlaku. Beberapa kades bahkan diketahui sudah melakukan pembayaran terlebih dahulu melalui transfer beberapa total Rp500 ribu per bulan untuk kurun waktu selama satu tahun ke MP Law Firm.

 

Belakangan diketahui bahwa status MP Law Firm belum terverifikasi kemudian terakreditasi sebagai organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) oleh BPHN selaku penyelenggara Program Bantuan Hukum. Kejanggalan ini kemudian dilaporkan ke Polres Sukabumi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi pada tanggal 27 Juli 2023.

Tinggalkan Balasan