republicberita.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Melalui aturan baru tersebut, maka upah minimum dipastikan akan naik.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang mana telah dilakukan memberikan kontribusi bagi penyelenggaraan sektor ekonomi selama ini.
Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum itu diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang digunakan mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, kemudian Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja lalu rata-rata/median upah.
Selain itu, hal yang dimaksud menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang mana relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. “Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi dunia usaha serta ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terjadi terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang tersebut akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja serta keberlangsungan usaha,” kata Menaker Ida, Jumat (10/11/2023).
Dengan adanya ketentuan tersebut, sebut Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah merupakan peran tambahan untuk memberikan saran lalu pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur lalu skala upah di area perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
“Kenaikan upah minimum dapat menggalakkan peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang kemudian jasa yang mana diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan mengambil bagian berkembang kemudian mengupayakan terbukanya lapangan kerja baru,” katanya.
Selain itu menurut Ida, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha juga industri. Sehingga keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang tersebut berkeadilan dalam perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan juga skala upah.
“Penerapan struktur dan juga skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas serta kinerja pekerja/buruh dikarenakan pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain kepastian kenaikan upah minimum, memacu daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan juga industri, PP Pengupahan yang mana baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
“Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih banyak baik dari pada regulasi pengupahan yang mana pernah ada selama ini,” katanya. Ida pun menyatakan bahwa PP yang digunakan diterbitkan pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan yang disebut merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 kemudian seterusnya.
“Selanjutnya kami mengajukan permohonan para Gubernur, Kepala Dinas yang mana membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan juga penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan juga untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November,” ujarnya.