Hukum  

Kemenkumham bangun lapas internasional di area Penajam dekat Kota Nusantara

Kemenkumham bangun lapas internasional dalam area Penajam dekat Kota Nusantara
“Kami dorong rencana penyelenggaraan lapas kembali dilanjutkan lalu cepat terbangun,”

republicberita.com – Penajam –

Kementerian Hukum lalu juga Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana membangun lembaga pemasyarakatan (lapas) bertaraf internasional di area tempat Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, sebagai daerah terdekat lalu penyangga utama Kota Nusantara, ibu kota negara baru Indonesia.

 

Kemenkumham akan membangun lapas bertaraf internasional dalam daerah berjuluk Benuo Taka itu, menurut Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun pada Penajam, Sabtu, lantaran sebagai bagian penyangga utama ibu kota negara Indonesia baru.

 

Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan penyangga utama Kota Nusantara, lanjut dia, sehingga infrastruktur harus di area area atas rata-rata dari kabupaten kemudian kota lainnya termasuk keberadaan lapas juga dibutuhkan.

 

Pembangunan lembaga pemasyarakatan pada Kabupaten Penajam Paser Utara hal itu sudah direncanakan sejak 2008, juga juga lahan lokasi pengerjaan lapas sudah tersedia dalam area Jalan Provinsi Kilometer 4, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, dengan luas 39.050 meter persegi.

 

"Kami dorong rencana pembangunan lapas kembali dilanjutkan juga cepat terbangun," ujarnya.

 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham beserta tim sudah lama melakukan peninjauan lokasi pembangunan, kata dia lagi, Kemenkumham menjamin akan melanjutkan perkembangan lembaga pemasyarakatan itu.

 

Selama ini warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang mana tersangkut hambatan hukum pidana, terpaksa harus ditampung di dalam tempat rumah tahanan (rutan) atau lapas dalam dalam luar daerah.

 

Sampai saat ini warga yang digunakan itu terlibat hambatan hukum pidana itu dititipkan di area dalam Rutan Tanah Grogot Kabupaten Paser, pada dalam Rutan atau Lapas Kota Balikpapan serta Lapas Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.

 

Pembangunan lembaga pemasyarakatan berkaitan dengan penegakan keadilan, jelas dia, jadi harus segera dibangun agar penegakan keadilan dalam daerah Benuo Taka dapat berjalan maksimal.

 

"Keberadaan lapas dapat memperlancar proses peradilan. Meski warga dinyatakan bersalah, tetapi ditempatkan di dalam dalam lapas yang mana harus memenuhi standar kemanusiaan," tambahnya.

 

Kemenkumham berencana membangun Lembaga Pemasyarakatan Kelas I dengan kapasitas antara 750 hingga 1.000 orang di tempat dalam Kabupaten Penajam Paser Utara, demikian Makmur Marbun.