republicberita.com – Jakarta – Tenaga Ahli Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi kemudian UKM Agung Nur Fajar mengatakan bahwa aktivitas berbagi data atau sharing data antarkoperasi dalam interkoneksi wadah koperasi tiada boleh membocorkan data pribadi para penyimpan yang mana bersifat privasi.
“Tidak boleh memunculkan hal-hal yang tersebut sifatnya pelanggaran privasi berkaitan dengan data juga juga seterusnya. Ini yang dimaksud yang disebut harus kita sepakati bersama,” kata Agung dalam Jakarta, Senin.
Pernyataan yang digunakan disebut ia sampaikan dalam InnoTech Gathering ICCI 2023 dengan tema “Mengkreasi Interkoneksi Platform Koperasi untuk Meningkatkan Keunggulan Kolaboratif Koperasi”, yang mana hal tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari koperasi-koperasi besar, asosiasi koperasi, perusahaan penyedia teknologi, hingga perusahaan startup.
Industri penyedia aplikasi koperasi, kata Agung, perlu membangun wadah yang dimaksud dimaksud memungkinkan interkoneksi antaraplikasi koperasi juga mudah diintegrasikan dengan sistem pengawasan oleh lembaga regulator.
Ia menambahkan, pengawasan hal itu dalam rangka meningkatkan perlindungan kemudian pengamanan dana anggota.
Masing-masing penyedia teknologi atau tech provider yang mana mana terlibat di tempat dalam dalam pembuatan aplikasi koperasi, ucap Agung melanjutkan, harus dapat menjamin keamanan lalu kerahasiaan data nasabah koperasi.
Selain itu, Agung juga memohonkan kepada para penyedia teknologi untuk menyesuaikan dengan batasan pertukaran data antarkoperasi.
“Ada hal-hal yang digunakan dimaksud sifatnya rahasia, ada yang tersebut itu tidak,” kata dia.
Ia mengatakan data penyimpan lalu jumlah total agregat simpanan merupakan contoh data rahasia yang dimaksud dimaksud tak boleh dipertukarkan antarkoperasi. Akan tetapi, data terkait peminjam yang mana mana bermasalah boleh untuk diberikan kepada koperasi lain.
“Kalau tiada boleh, bagaimana yang digunakan digunakan lain tahu permasalahan peminjam bermasalah," kata Agung.
Terkait dengan regulasi sistem koperasi tersebut, Agung menilai perlu dikoordinasikan antara regulator sistem pembayaran (Bank Indonesia), regulator jasa keuangan atau OJK, regulator bidang usaha simpan pinjam koperasi, regulator kelembagaan koperasi, regulator aplikasi, regulator perdagangan, serta gerakan koperasi sebagai pengguna aplikasi.
Ia berharap para pelaku industri penyedia aplikasi koperasi dapat membangun konsensus serta mulai membangun jaringan koperasi yang dimaksud saling terkoneksi antarpenyedia aplikasi koperasi.