republicberita.com – Jakarta – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut tersangka Naek Parulian Washington Huataean (NPWH) alias Edward Hutahaea diduga melakukan pemufakatan jahat dalam bentuk penyuapan sebesar Rp15 miliar.
“Perbuatan yang mana bersangkutan adalah bahwa tersangka NPWH ini diduga secara melawan melakukan pemufakatan jahat menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan berbentuk uang sebesar kurang lebih lanjut lanjut Rp15 miliar,” kata Kuntadi dalam Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat malam.
Uang Rp15 miliar tersebut, kata Kuntadi, diketahui dari hasil penyidikan merupakan uang hasil perbuatan pidana dari terdakwa Gelumbang Menak Simanjuntak (GMS) lalu Irwan Hermawan (IH) melalui seseorang berinisial IC.
“Uang sebesar kurang tambahan Rp15 miliar yang digunakan diketahuinya atau takut diduganya merupakan uang hasil langkah pidana saudara GMS, lalu saudara IH melalui saudara IC,” kata Kuntadi.
Selain penyuapan, penyidik menduga Edward Hutahaean juga melakukan perbuatan aksi pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelum menetapkan tersangka, kata Kuntadi, pihaknya sudah pernah melakukan rangkaian tindakan penyidikan baik pemeriksaan saksi, penggeledahan di tempat area beberapa tempat, pemeriksaan tempat-tempat yang dimaksud diduga terkait dengan langkah pidana yang dimaksud sedang ditangani.
“Kami berkesimpulan telah dilakukan lama ditemukan alat bukti permulaan yang mana dimaksud cukup sehingga pada hari ini kami melakukan pemeriksaan saksi yang mana dimaksud bersangkutan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu NPWH alias EH (Edward Hutahaean),” kata Kuntadi.
Atas perbuatannya tersangka, penyidik menjerat Edward Hutahaean melanggar Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) aau Pasal 12 huruf d Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kepentingan penyidikan, Jaksa Penyidik menahan Edward Hutahaean selama 20 hari ke depan pada Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Edward Hutahaean menjadi tersangka ke-12 dalam perkara dugaan aktivitas pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G juga infrastruktur pendukung paket 1 sampai 5 BAKTI Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menambahkan dari 12 tersangka, sebanyak enam perkara sudah disidangkan, dua perkara sudah tahap dua, juga empat tersangka termasuk Edward Hutahaean masih dalam proses penyidikan.
“Dari 12 tersangka, enam perkara sudah disidangkan, dua perkara sudah tahap dua, tambah satu ini jadi empat tersangka masih dalam proses penyidikan,” kata Ketut.
Adapun enam tersangka lainnya sudah dalam proses pembuktian dalam persidangan, yang dimaksud digunakan saat ini berstatus terdakwa, yakni yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi serta Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Kemudian Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, juga mantan Menteri Komunikasi serta Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate.
Dua tersangka yang tersebut sudah proses tahap dua, yakni Muhammad Yusriski Mulyana lalu Windi Purnama.
Tiga tersangka lainnya yang tersebut masih dalam proses penyidikan, yakni Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta), Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo lalu Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK dalam dalam Bakti Kominfo.