republicberita.com –
Jakarta – Kasus lama Apple kembali dibongkar. Pengadilan Uni Eropa mengatakan ada kesalahan alias erorr saat menetapkan putusan yang digunakan dimaksud memenangkan Apple atas kasus pajak senilai 13 miliar euro atau sekitar Rp 217 triliun.
Kasus pajak melawan Apple adalah bagian dari tindakan tegas Kepala Antimonopoli Uni Eropa, Margrethe Vestager, terhadap kesepakatan antara perusahaan multinasional dengan negara-negara Uni Eropa.
Menurut dia, regulator di tempat dalam wilayah Uni Eropa telah terjadi dikerjakan memberikan bantuan negara yang dimaksud tak adil dan, dikutip dari Reuters, Jumat (10/11/2023).
Pada 2016 lalu, Komisi Eropa mengatakan Apple mengambil keuntungan dari dua keputusan pajak Irlandia selama tambahan dari dua dekade. Pajak yang harusnya menjadi tanggung jawab Apple direduksi hingga serendah 0,005% pada 2014.
Pengadilan Umum Uni Eropa pada tahun 2020 membantu gugatan Apple, dengan mengatakan bahwa regulator belum memenuhi standar hukum untuk menunjukkan bahwa raksasa Cupertino itu menikmati keuntungan yang dimaksud mana bukan adil.
Namun, advokat Jenderal Giovanni Pitruzzella dari Pengadilan Uni Eropa (CJEU) bukan setuju. Ia mengatakan bahwa hakim CJEU harus mengesampingkan keputusan Pengadilan Umum serta merujuk kasus hal yang kembali ke pengadilan yang mana dimaksud tambahan tinggi rendah.
“Putusan Pengadilan Umum untuk kasus pajak yang dimaksud mana diadopsi Irlandia terhadap Apple harus dikesampingkan,” kata dia.
Dia mengatakan Pengadilan Umum melakukan serangkaian kesalahan hukum juga juga gagal memberikan penilaian yang dimaksud dimaksud benar terkait substansi juga konsekuensi atas kasus pajak Apple. Dengan begitu, keputusan yang mana disebut merugikan perpajakan.
“Karena itu, penting bagi Pengadilan Umum untuk mengadakan assesstment baru,” ujarnya.
CJEU yang digunakan dimaksud akan mengadakan peradilan baru dalam beberapa bulan mendatang akan memberikan empat hingga lima rekomendasi.
“Kami berterima kasih kepada pengadilan atas waktu serta pertimbangan berkelanjutan dalam kasus ini. Keputusan Pengadilan Umum sangat jelas bahwa Apple tiada menerima keuntungan selektif kemudian tak ada bantuan negara, kemudian kami yakin hal itu harus ditegakkan,” kata juru bicara Apple.
Artikel Selanjutnya Negara Ini Mendadak Larang Google, Ada Apa?