Kasus Google Meluas, Bos Besar Turun Gunung

Kasus Google Meluas, Bos Besar Turun Gunung

republicberita.com –

Jakarta – Google sedang tersandung kasus antimonopoli dalam berbagai negara. Mulai dari Amerika Serikat (AS), hingga ke wilayah Eropa, lalu juga terakhir dalam Jepang.

Google dituduh melakukan upaya melanggar hukum dalam rangka mempertahankan dominasinya sebagai mesin pencari utama pada tempat berbagai platform. Raksasa dengan syarat Mountain View itu diduga membayar perusahaan telekomunikasi, produsen HP, juga layanan browser agar menjadi mesin pencari default.

Persidangan Google melawan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) masih terus berlangsung. Dilaporkan Reuters, Jumat (27/10/2023), CEO Alphabet yang tersebut merupakan induk Google, Sundar Pichai, akan hadir pada area persidangan pada Senin pekan depan.

Pichai dipanggil sebagai saksi. Ia akan diinterogasi persoalan konstruksi ekonomi yang digunakan mana dijalankan perusahaan untuk mempertahankan posisinya sebagai mesin pencari nomor satu.

Dalam pemeriksaan silang atau cross examination, pemerintah AS akan menanyakan ke Pichai mengenai keputusan perusahaan membayar miliaran dolar AS setiap tahun untuk menjadikan Google Search sebagai mesin pencari otomatis pada smartphone.

Sebelumnya, pemerintah AS mengatakan Google menguasai 90% pangsa pasar mesin pencari. Selain itu, Google secara ilegal membayar US$ 10 miliar setiap tahun ke beberapa mitra seperti Apple juga juga AT&T, untuk tetap menguasai pasar.

Dominasi mesin pencari menciptakan Google meraup keuntungan besar dari iklan digital. Hal ini juga dinilai tak sehat bagi kompetisi.

Sejauh ini, Google berdalih kesepakatannya dengan para mitra mematuhi aturan yang digunakan digunakan berlaku. Google juga mengklaim dominasinya dikarenakan pengguna puas dengan kualitas layanannya.

Kata Google, jika pengguna tak puas dengan mesin pencari default, mereka itu tetap sanggup mengganti ke penyedia layanan mesin pencari lain.

Kasus Google meluas ke Asia

Baru-baru ini, kasus Google juga meluas hingga ke Jepang. Pengawas persaingan perniagaan Jepang mengatakan pihaknya mulai menyelidiki Google atas kemungkinan pelanggaran Undang-Undang antimonopoli dalam layanan pencarian web.

Komisi Perdagangan Adil Jepang (JFTC) mengatakan merek sedang menyelidiki apakah Google melanggar Undang-Undang Antimonopoli Jepang dengan membagi sebagian pendapatannya kepada pembuat smartphone Android dengan syarat merek itu bukan memasang mesin pencari saingannya.

Mereka juga mempelajari praktik Google yang digunakan mana memaksa pembuat smartphone Android memasang aplikasi browser Google Search serta juga Google Chrome dengan aplikasi Google Play.

“Ada kecurigaan bahwa melalui langkah-langkah ini mereka itu itu mengecualikan aktivitas kegiatan perusahaan pesaing kemudian membatasi aktivitas industri mitra bisnisnya pada pasar layanan pencarian,” kata seseorang pejabat JFTC, dikutip dari Reuters.

Pejabat hal yang mengatakan, masalahnya bukan dikarenakan layanan Google digunakan secara luas, namun perihal persaingan yang digunakan mana bukan sehat.

“Kami telah terjadi terjadi meluncurkan penyelidikan ini dengan mengusut apakah situasi pada mana layanan penyedia mesin pencari lainnya sulit dikenali sebagai pilihan pengguna, tak peduli berapa banyak perbaikan yang tersebut hal tersebut sudah pernah terjadi dilakukan,” tegasnya.

Artikel Selanjutnya Masa Depan Google dalam Ujung Tanduk, Apple Protes Soal Ini