republicberita.com – Mataram – Kepala Dinas Energi kemudian juga Sumber Daya Mineral Nusa Tenggara Barat periode 2022—2023 Zainal Abidin terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha menerima titipan amplop yang digunakan hal itu diduga berisi uang tunai.
"Izin, saat itu saya terima amplop titipan dari Pak Trisman untuk diserahkan ke Pak Zainal, isinya saya tiada pastikan apa," kata Nurmi Asriati, Sekretaris Kepala Dinas ESDM NTB, saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Zainal Abidin serta Syamsul Makrif dalam area Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.
Amplop yang digunakan mana dititipkan Trisman (Kepala Bidang Mineral kemudian juga Batubara Dinas ESDM NTB), jelas dia, diberikan usai Zainal Abidin yang tersebut digunakan menjadi terdakwa dalam kasus ini mengikuti acara koordinasi juga supervisi KPK pada Kantor Gubernur NTB.
"Seingat saya itu hari Selasa, begitu selesai acara KPK dalam kantor gubernur. Itu pada saat mau berangkat ke Sumbawa," ujarnya.
Dia menjamin hari Selasa hal yang disebut pada tanggal 21 Juni 2022. Nurmi mengaku menerima titipan amplop dari Trisman pada ruangan Kabid Minerba ESDM NTB.
"Amplop kemudian saya serahkan ke Pak Zainal dalam ruang Pak Kabid. Saat itu, Pak Zainal yang mana digunakan langsung datang ke ruangan, ada Pak Kabid juga. Habis terima, Pak Zainal berangkat ke Sumbawa," ucapnya.
Selain amplop dari Trisman, Nurmi juga mengaku menerima titipan amplop untuk Zainal Abidin dari Muhtar, Kepala Seksi Produksi Bidang Minerba Dinas ESDM NTB.
"Waktu itu pagi, beliau (Muhtar) telepon saya, tanya dalam mana? tolong turun ke ruangan, ada titipan untuk Pak Zainal. Di situ Pak Zainal baru datang kantor, saya serahkan langsung ke beliau (Pak Zainal)," katanya.
Kepada majelis hakim, Nurmi juga mengaku tidaklah tahu pasti isi amplop dari Muhtar tersebut. Dia semata-mata meyakinkan hakim bahwa tampilan amplop dari Trisman maupun Muhtar itu tiada ada ditulis kop surat.
"Tidak ada tulisan dalam amplop. Tidak tahu juga isinya," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin sempat menanyakan kepastian dari isi amplop hal itu kepada saksi.
"Apakah isinya itu tebal atau tipis? Kalau tebalkan nggak dapat dilipat itu," tanya Mukhlassuddin.
"Tidak saya perhatikan pak," jawab Nurmi.
Terkait keterangan saksi yang mana dimaksud berada di dalam tempat bawah sumpah tersebut, Zainal Abidin sebagai terdakwa mendapat kesempatan untuk memberikan tanggapan.
"Terkait amplop pak," singgung Zainal Abidin saat mendapatkan kesempatan dari majelis hakim.
"Tebal atau tipis?" kata Mukhlassuddin.
"Saya nggak pernah terima amplop," jawab Zainal.