Hukum  

JPU sebut dana SPI Unud Rp335 miliar diendapkan pada beberapa Bank

JPU sebut dana SPI Unud Rp335 miliar diendapkan pada beberapa Bank

republicberita.com – Denpasar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pada dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, menyebutkan dana hasil pungutan sumbangan pengembangan institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) sebesar Rp335 miliar diendapkan pada beberapa bank.

JPU Sefran Haryadi serta kawan-kawan dalam dakwaan yang dimaksud yang disebut dibacakan di area dalam Gedung Tipikor Denpasar, Jumat (20/10) menyatakan total penerimaan uang SPI periode tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik tahun 2022/2023 adalah sebesar Rp335.352.810.691 yang dimaksud hal tersebut berasal dari 9.801 orang calon mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri yang mana dipungut di tempat tempat luar ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 lalu PMK Nomor 95/PMK.05.2020 . Bahkan sebagian dari total penerimaan tersebut, yakni sebesar Rp4.244.902.100 dari 401 calon mahasiswa dipungut tanpa dasar sebanding sekali.

Di persidangan itu, JPU membeberkan uang hasil pungutan SPI tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2021/2022 awalnya hanya sekali sekali ditampung di tempat dalam rekening penampungan pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS SPI JALUR MANDIRI.

Namun, sejak tahun akademik 2022/2023 ditampung beberapa bank yakni Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS SPI JALUR MANDIRI, Bank BNI dengan nomor rekening 2902201260 atas nama RPL 037 Universitas Udayana untuk operasional penerimaan BLU, Bank BPD Bali dengan nomor rekening 011.01.21.0000.2-2 atas nama RPL 037 BLU UNUD UTK OPS, Bank BTN dengan nomor rekening 00007.01.30.000891 atas nama RPL 037 BLU UNUD UTK OPS, Bank BRI dengan nomor rekening 55601001532306 atas nama RPL 037 BLU UNUD UTK OPS.

JPU menilai penempatan uang dalam tempat beberapa bank hal itu merupakan upaya untuk mengaburkan dengan syarat usul uang dari penerimaan BLU yang tersebut sah dengan pungutan yang dimaksud mana tak mendasar tersebut.

"Seolah-olah merupakan pungutan yang dimaksud sah kemudian menjadi pendapatan negara bukan pajak yang sengaja dicampur dengan penerimaan badan layanan umum Universitas Udayana, sehingga mengaburkan jika usul uang yang mana digunakan sah kemudian bukan ada sah, yang dimaksud itu pemanfaatannya juga menjadi kabur dikarenakan tak dapat membedakan penerimaan yang tersebut tak sah dengan penerimaan BLU lainnya yang tersebut sah," kata JPU di tempat dalam hadapan Majelis Hakim Putu Ayu Sudariasih serta anggota Gede Putra Astawa juga Nelson.

JPU menjelaskan dana hasil pungutan SPI yang mana penggunaannya berdasarkan naskah akademik sumbangan pengembangan institusi, seharusnya dipergunakan serta dimanfaatkan untuk proyek sarana kemudian prasarana ataupun pengembangan sumberdaya manusia, malah dalam pelaksanaannya tetap tersimpan pada beberapa rekening bank tersebut.

"Dari penerimaan bukan ada sah tersebut, terjadi penambahan PNBP Unud yang dimaksud digunakan pengelolaannya, pada antaranya diendapkan pada rekening bank dengan tujuan untuk mendapatkan prasarana dari bank," kata JPU.

Berkat upaya penampungan uang pada beberapa Bank tersebut, kata dia, Unud mendapat beberapa fasilitas, antara lain pada tahun 2020 pemberian dua unit mobil Innova dari Bank BNI yang kemudian dinikmati oleh pejabat juga atau pegawai Universitas Udayana.

Kemudian Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara setelah menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana sudah pernah memanfaatkan penerimaan badan layanan umum (BLU) Universitas Udayana yang tersebut yang disebut pada dalamnya sudah bercampur antara uang sumbangan pengembangan institusi lalu pendapatan lainnya yang digunakan digunakan pada Bank BPD Bali No rekening 034 01 05 0000 20 yang digunakan dibuka pada tanggal 7 Oktober 2021.

Kemudian pada tanggal 13 Oktober 2021, kas BLU dipindahkan ke rekening yang dimaksud disebut melalui ditransfer sebesar Rp10.000.000.000 dengan maksud supaya Universitas Udayana mendapatkan status sebagai prime customer atau nasabah khusus yang mana mendapatkan berbagai prasarana juga kemudahan.

Nomor rekening hal itu juga digunakan untuk menampung bunga deposito dari rekening deposito yang dimaksud ada dalam area BPD Bali Cabang Denpasar sebesar Rp285 jt per bulan sebanyak 10 bulan (setiap tanggal 25 setiap bulan dari bulan Pebruari sampai dengan bulan Nopember 2022), dengan total keseluruhan afiliasi bunga deposito sebesar Rp2,85 miliar dengan nilai per 31 Agustus 2023 sebesar Rp13.276.779.856.

"Sejak rekening yang digunakan disebut dibuka sampai dengan saat ini tidaklah pernah dikerjakan penarikan dana sebab ada kesepakatan antara saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU selaku Rektor Universitas Udayana dengan Bank BPD Bali terkait dengan nominal nilai giro yang dimaksud harus mengendap pada rekening, sehingga pihak BPD Bali memberikan partisipasi kegiatan usaha merupakan kendaraan operasional Toyota Innova," kata JPU dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Nyoman Putra Sastra.

Selain itu, saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, Eng, IPU juga sudah pernah terjadi membuka rekening operasional penerimaan pada Bank BTN dengan nomor rekening 0000 7 01 30 000 8891 (Untuk rekening layanan Pendidikan SPI juga UKT) yang digunakan itu dibuka tanggal 30 Maret 2022, dengan sisa per 31 Agustus 2023 sebesar Rp55.232.688.249.

Atas penyimpanan dana pada bank BTN tersebut, Universitas Udayana mendapatkan infrastruktur 15 kendaraan roda empat dengan type Toyota Avanza.

Tinggalkan Balasan