republicberita.com – Pengawas persaingan usaha Jepang pada pekan ini mengumumkan memulai penyelidikan atas Google, yang tersebut diduga telah lama melanggar undang-undang antimonopoli pada jasa mesin pencari.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Jepang (JFTC) mengatakan ada dugaan Google melanggar undang-undang antimonopoli, dikarenakan selalu memberikan sebagian pendapatannya dari sistem operasi Android kepada produsen ponsel asalkan merek-merek yang tidak ada memasang mesin pencari lain dalam komoditas mereka.
JFTC juga menerangkan bahwa pihaknya juga menginvestigasi praktik Google yang mana memaksa para produsen ponsel Android untuk langsung menginstal mesin pencari Google, browser Chrome kemudian Play Store di area dalam gawai sebelum dijual ke konsumen.
Dengan praktik-praktik ini, Google diyakini sengaja berupaya menyingkirkan para pesaing dan juga membatasi mitra-mitranya pada dalam pasar layanan mesin pencari.
Jepang bukan negara pertama yang digunakan memproses hukum Google mengenai monopoli layanan mesin pencari. Amerika Serikat, Eropa dan juga beberapa negara besar lainnya sudah pernah menggugat Google akibat praktik monopoli.
Pemerintah Amerika Serikat pada Januari lalu menggugat Google lantaran dugaan monopoli teknologi iklan digital.
“Selama 15 tahun terakhir tindak-tanduk Google menunjukkan sikap antipersaingan, termasuk melumpuhkan dan juga menyingkirkan pesaing pada sektor teknologi periklanan dengan cara melakukan akuisisi, menggunakan dominasinya di dalam pasar iklan digital untuk memaksa penerbit serta pengiklan untuk menggunakan produknya kemudian melunmpuhkan kemampuan untuk menggunakan produk-produk pesaing,” bunyi keterangan Departemen Kehakiman Amerika.
Di Eropa, Google pernah digugat sebab dugaan monopoli mesin pencari, layanan belanja, Android dan juga teknologi iklan digital. Hasilnya Google sudah didenda triliunan rupiah oleh pengadilan pada Eropa dalam kasus-kasus ini.
Sementara itu pada Indonesia, pada September 2022 lalu Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mengumumkan mulai menyelidiki dugaan monopoli serta persaingan perniagaan tidak ada sehat terhadap Google serta anak usahanya pada Indonesia.
Google diduga melanggar UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, demikian KPPU, dalam siaran persnya, Kamis (15/9/2022).
“KPPU menduga Google telah dilakukan melakukan penyalahgunaan posisi dominan, jualan bersyarat, kemudian praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital pada Indonesia,” terang KPPU.
Meski demikian belum diketahui sudah sampai di area mana kasus Google ini berlanjut di area KPPU.