republicberita.com –
Jakarta – Kasus gagal bayar pinjaman online serta paylater tengah marak. Perlu diingat konsekuensinya bisa saja sekadar berurusan dengan hukum jika terjadi gagal bayar.
Managing Partner Rinto Wardana Law Firm, Rinto Wardana mengatakan kemajuan teknologi memudahkan orang untuk menyebabkan utang. Begitu juga dengan pelaku bidang bisnis menjadi termediasi untuk memberikan cara berhutang yang dimaksud digunakan mudah.
“Ketika membuka gadget langsung ditawari pinjaman bersifat instan,” kata Rinto kepada CNBC Indonesia, dikutip, Sabtu (21/10/2023).
“Nah ini menghasilkan persoalan dimana mudah menciptakan hutang maka terjadi persoalan ketika nasabah gagal bayar,” tambahnya.
Mudah mendapatkan utang tak semata-mata faktor utama menghasilkan terjadinya gagal bayar. Menurut Rinto kebanyakan nasabah pinjol belum teredukasi mengenai risiko pengambilan utang.
“Karena merekan tak teredukasi apakah utang dibayar pokoknya belaka atau berikut bunga juga gimana keterlambatannya,” katanya
Beda dengan pinjaman bank konvensional jika terjadi gagal bayar ada ketentuan bunga serta denda yang digunakan dimaksud harus dibayar pada perjanjian kredit.
Menurutnya kebanyakan nasabah info tidaklah terinfo berapa bunga yang digunakan dimaksud dibayar jika terlambat membayar.
Jika terjadi gagal bayar maka perusahaan pinjol berhak melakukan laporan ke kepolisian atas dasar kecurangan lalu juga penggelapan. Menurut Rinto hak itu terbit dari Perundang-undangan pada perusahaan pinjol untuk memperkarakan nasabahnya.
Selain itu perusahaan pinjol juga mampu memperkarakan hal ini secara perdata.
“Pinjam meminjam ini ranah perdata seharusnya ada perjanjian, namun dalam praktiknya nasabah jarang diberi perjanjian tersebut, tapi tiada menghilangkan hak bagi perusahaan pinjol melakukan gugatan perdata jika terjadi wanprestasi,” katanya.
Sehingga satu-satunya cara untuk terhindar dari risiko diperkarakan, nasabah wajib membayar cicilan secara rutin.
Begitu juga sebelum mengambil pinjaman seharusnya dicermati kondisi keuangan pribadi apakah dapat semata dibayarkan, juga perjanjian yang digunakan dimaksud dilaksanakan terkait berapa denda atau bunga keterlambatan yang mana dibayarkan.
Artikel Selanjutnya Siap-siap Pinjol Makin Banyak, OJK Mau Buka Pendaftaran