republicberita.com – Baru-baru ini video lama Irish Bella yang dimaksud mengajak putranya, Air bermain bersama anjing kembali menjadi sorotan. Bahkan, Irish Bella kemudian Air tampak bermain kemudian menyentuh anjing yang digunakan dipelihara di tempat rumah ibunya itu.
Dalam video yang tersebut diunggah kembali akun gosip @lambehofficial, memperlihatkan Irish Bella dan juga Air yang bermain bersama anjing tersebut. Bahkan, Irish Bella tampak memperkenalkan anjing-anjing itu kepada putranya.
“Ini namanya Jessie, ini Kylie, itu Toby yang dimaksud uniknya si Jessica itu sangat penyayang sekali oleh sebab itu dia pernah nyusuin kucing,” tutur Irish Bella dalam video tersebut.
Hal ini lantas menjadi sorotan lantaran dalam agama Islam, liur anjing adalah hal najis. Sementara Irish Bella sendiri diketahui sudah berhijab. Oleh sebab itu, menurut warganet harusnya Irish Bella mengetahui kalau anjing adalah najis.
“Orang muslim kalo memelihara guguk semua amalnya akan hilang setiap harinya,” komentar seseorang warganet.
“Pak Ustaz tolong dijelaskan ini,” komentar akun lainnya.
Namun, sebenarnya bagaimana hukumnya untuk umat Islam yang bermain dengan anjing?
Mengutip Islamqa, dijelaskan kalau najis dari anjing ini adalah air liurnya, bukan hewannya. Oleh sebab itu, ketika anjing menjilat suatu wadah maupun diri sendiri, maka diwajibkan untuk membasuh dengan air dan juga debu.
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Sucinya wadah kalian apabila dijilat anjing, adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali, basuhan pertama dengan debu.” (HR. Muslim, no. 279).
Dalam sebuah riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Jika anjing menjilati wadah, maka basuhlah sebanyak tujuh kali, dan juga yang kedelapan taburkan dengan tanah.” (HR. Muslim, no. 280).
“Sucinya wadah kalian apabila dijilat anjing, adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali, basuhan pertama dengan debu.” (HR. Muslim, no. 279).
Sementara itu, najis anjing ini juga masih menjadi perdebatan. Pasalnya, ada ulama yang dimaksud menyebut bulu anjing dalam badan tetap najis. Hal ini dikarenakan anjing kerap menjilati tubuhnya. Namun, ada juga yang mana menyebut kalau bulu anjing tidaklah najis.
Dengan demikian, ketika menyentuh anjing seseorang dapat mencuci najis anjing sebanyak tujuh basuhan, salah satunya dengan tanah. Jika tanah mudah didapatkan, maka wajib menggunakannya serta tidak ada dapat diganti dengan yang lainnya. Adapun jika tak mendapatkan tanah, bukan mengapa menggunakan alat pembersih lainnya seperti sabun.
Hukum memelihara anjing
Sementara itu, terkait memelihara anjing adalah satu hal yang mana dilarang. Hal ini akibat memelihara anjing akan menciptakan pahala berkurang setiap harinya. Namun, hal yang disebut diperbolehkan jika anjing dipelihara untuk menjaga kebun atau binatang ternak.
Mengutip Konsultasi Syariah, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Siapa yang digunakan memelihara anjing, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebanyak satu qiroth, kecuali anjing penjaga kebun atau penjaga binatang ternak.” (HR. Bukhori).
Dalam hadis yang dimaksud lain, masih dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu, menjaga ternak dan juga tanaman, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya.” (HR Muslim).