Bisnis  

Hindari Gali Lubang Tutup Lubang, Masyarakat Hanya Boleh Ajukan Tiga Platform Pinjol

Hindari Gali Lubang Tutup Lubang, Masyarakat Hanya Boleh Ajukan Tiga Platform Pinjol

republicberita.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi penduduk menggunakan layanan pinjaman online (pinjol). Masyarakat ke depan hanya saja diberikan akses pinjol dengan maksimal tiga media pinjol.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 tahun 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro kemudian Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, pembatasan ini agar publik tak melakukan gali lubang tutup lubang.

“Jadi, hanya saja boleh maksimal 3 sistem yang digunakan kita harapkan ke depan. Karena kalau paltformnya makin banyak, dikasi kesempatan betul-betul terjadi itu gali lubang tutup lubang itu. Arisan aja itu. Kan membahayakan,” ujar Agusman, dalam konferensi pers di dalam Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).

Agusman melanjutkan, sistem pinjol juga diminta untuk menganalisis terlebih dahulu para peminjam, mulai dari kelayakan kemudian kemampuan calon penerima dana.

“Jangan sampai, dia itu sebetulnya tiada memiliki kemampuan keuangan tapi terlibat sehingga waktu membayar tak mampu,” imbuhnya.

Agusman menambahkan, indikator analisis yang tersebut dapat dijalani yaitu nilai gaji peminjam. Dalam hal ini, peminjam juga hanya saja boleh mengajukan nilai pinjaman maksimal 50 persen dari total gaji.

“Di tahun depan cuma boleh 50 persen dari gaji. Tahun berikutnya diturunkan jadi 40 persen, berikutnya 30 persen. Best practicenya 30 persen. Jangan sampai kita minjem berhutang lebih tinggi dari gaji. Nanti kita nggak makan,” pungkas dia.