republicberita.com –
Jakarta – Beberapa saat lalu, ramai sebuah postingan dalam media sosial yang tersebut menyebut seseorang berhasil mencairkan pinjaman online (pinjol) menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hasil comot di area area mesin pencari Google.
Unggahan itu dibuat oleh pengguna Facebook kemudian dibagikan ke grup ‘LOKER KHUSUS SLAWI LEBAKSIU BALAPUNG’. Tangkapan layarnya kemudian disebar lewat X (dulunya Twitter) serta bikin geger internet.
Banyak netizen yang digunakan hal itu khawatir jika data pribadi merekan itu dengan mudah disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk meminjam dana dari pinjol.
Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan terus melakukan pengawasan atas pemberitaan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran dari pihak penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending alias pinjol, maka OJK akan bertindak.
“Kami menyokong penduduk untuk meningkatkan awareness atas pentingnya data pribadi, dalam antaranya berbentuk data KTP untuk menghindari kemudahan penyalahgunaan data dari pihak yang dimaksud tak berwenang,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro juga Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, dalam Konferensi Pers RDKB, pekan ini.
Menurut dia, OJK sudah lama mewajibkan penyelenggara P2P lending untuk melakukan verifikasi keaslian identitas yang dimaksud dimaksud disampaikan pelamar pinjaman. Hal itu tertuang dalam POJK 10/2022.
Adapun, Penyelenggara P2P Lending saat ini telah lama terjadi menerapkan KYC yang tersebut mana moderat dengan menggunakan teknologi, pada antaranya menggunakan liveness dengan mengajukan permohonan swafoto dari pengguna untuk menegaskan kesesuaian foto dengan yang digunakan tercantum dalam identitas.
“OJK terus menggalakkan Penyelenggara untuk meningkatkan kualitas KYC kemudian sistem elektronik yang tersebut hal itu andal untuk dapat memitigasi adanya praktik social engineering seperti ini lalu sistem,” ia memungkasi.