republicberita.com – Jakarta – Tilang uji emisi di area DKI Jakarta akan diberlakukan lagi mulai Rabu 1 November 2023. Pemerintah Provinsi disingkat Pemprov DKI Jakarta berencana untuk memperluas cakupan akses bagi publik yang tersebut ingin melakukan uji emisi kendaraan bermotor di area wilayah Bogor, Tangerang, dan juga Bekasi.
Guna memperkuat inisiatif ini, Pemprov DKI telah terjadi mengadakan program pelatihan untuk teknisi yang digunakan akan melakukan uji emisi.
“Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah terjadi bekerja serupa dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan (KLHK) dalam menyelenggarakan pelatihan teknisi uji emisi dalam daerah Bogor, Tangerang, lalu Bekasi,” kata Ani Ruspitawati, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta
Namun, tiada semua kendaraan yang mana beroperasi pada wilayah DKI Jakarta diwajibkan untuk menjalani uji emisi. Kendaraan yang dimaksud diwajibkan untuk melaksanakan uji emisi adalah mobil juga sepeda motor yang tersebut telah lama berusia dalam atas tiga tahun. Persyaratan ini telah lama ditetapkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 mengenai Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, yang tersebut dijelaskan dalam Pasal 2.
Berdasarkan peraturan tersebut, kendaraan yang tersebut diwajibkan menjalani uji emisi adalah mobil penumpang perseorangan kemudian sepeda motor yang beroperasi pada wilayah Provinsi DKI Jakarta juga berusia lebih besar dari t3 tahun.
Bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi atau belum menjalani uji emisi, akan dikenakan sanksi tilang yang dimaksud akan diberlakukan mulai 1 November 2023. Oleh lantaran itu, penduduk diimbau untuk segera melakukan uji emisi pada kendaraan mereka sebelum sanksi tilang ini diberlakukan mulai tiga hari lagi.
Kombes Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya, menekankan urgensi pemeriksaan uji emisi.
“Kami sangat mendesak penduduk untuk segera menjalani uji emisi dalam satu bulan ini,” kata Latif
Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan sosialisasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan (KLHK) tentang penyelenggaraan tilang uji emisi. Sejumlah bengkel sudah menyediakan layanan uji emisi mandiri untuk rakyat selama bulan Oktober.
Hingga tanggal 15 Oktober 2023, data yang mana tercatat dalam laman ujiemisi.jakarta.go.id mencatat bahwa sebanyak 1.264.206 unit kendaraan bermotor telah lama menjalani uji emisi. Jumlah itu terdiri atas 1.142.116 mobil dan juga 122.090 sepeda motor.
Penegakan tilang uji emisi ini merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan (LLAJ), yang tersebut mencakup Pasal 285 kemudian 286. Besaran denda bagi pelanggaran ini adalah sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor juga Rp 500 ribu untuk mobil.
EIBEN HEIZIER | DICKY KURNIAWAN
Pilihan editor: Ini Kendaraan yang mana Wajib Melakukan Uji Emisi, Sanksi Tilang Berlaku 1 November 2023