republicberita.com – Batam – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyebutkan, Kementerian Hukum dan juga juga Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyetujui pengurangan biaya visa kunjungan saat kedatangan atau Vissa on Arrival (VOA) khusus pintu masuk imigrasi pada tempat Kepri.
Gubernur sebut Kemenkumham setujui pengurangan biaya VOA di dalam Kepri

Ansar mengatakan, pengurangan biaya yang sebelumnya sudah terlebih dahulu diajukan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim pada Rabu 1 Maret 2023 dalam Gedung Kemenkumham, Jakarta.
"Saya mau menyampaikan bahwa usulan kami terkait pengurangan biaya VOA kepada Kemenkumham, sudah disetujui. Usulan kami sudah diakomodir. Jadi sekarang untuk visa kunjungan itu tak 30 hari, tapi sudah disetujui selama tujuh hari," ujar Ansar di dalam tempat Batam Kepulauan Riau, Sabtu (11/11).
Ansar menjelaskan, alasan usul pengurangan biaya VOA itu sebab mempertimbangkan rata-rata lama kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Kepri sekitar tiga hingga tujuh hari.
Maka, dengan kebijakan biaya VOA khusus wisata selama 30 hari sebesar Rp500 ribu, hal itu masih memberatkan turis asing yang digunakan hendak berlibur ke Kepri, khususnya Batam juga Bintan.
"Makanya kami memproduksi usulan pengurangan itu kemudian sudah disetujui. Tapi untuk besaran biaya VOA yang dimaksud disetujui ini masih belum ditetapkan. Itu nanti akan dibahas lagi dengan Kementerian Keuangan. Kami mengusulkan cuma Rp100 ribu, supaya turis bisa jadi belaka merasa harganya tambahan terjangkau untuk datang ke sini," kata dia.
Selanjutnya, Pemprov Kepri akan mengevaluasi kunjungan wisman. Seperti apa pengaruhnya usulan Pemprov itu setelah disetujui oleh Pemerintah Pusat.
"Setelah evaluasi, kami juga akan memohonkan kapal-kapal feri internasional untuk menurunkan nilai tukar tiket. Ini beban juga bagi wisatawan, tiket mahal ditambah biaya visa. Nah ini nanti akan kami cari solusinya, bagaimana kunjungan wisatawan ini dapat kembali seperti dulu sebelum pandemi COVID-19," ujarnya.