republicberita.com – Tangerang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, memperketat pengawasan terhadap jam operasional bagi kendaraan truk pasir juga tambang yang digunakan digunakan melintas dalam daerahnya itu.
Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik di dalam area Tangerang, Senin, mengatakan pengetatan pengawasan jam operasional itu untuk mencegah terjadinya kerusakan jalan yang digunakan mana dikeluhkan masyarakat.
"Tentunya kami terus melakukan pengawasan (jam operasional truk pasir lalu tambang), puluhan personel kami juga terus melakukan pengawasan pada dalam titik-titik perbatasan Kabupaten Tangerang dengan wilayah lain," katanya.
Terkait keberadaan truk pasir lalu tambang yang digunakan dimaksud parkir serta memenuhi bahu jalan Jalan Raya Serang, kata dia, hal itu akibat belum optimalnya peraturan jam operasional truk pasir dalam wilayah lain dalam luar Kabupaten Tangerang.
"Kabupaten Tangerang ini merupakan hilirnya dari keberadaan truk pasir serta tanah, mengingat jam operasional truk di dalam tempat wilayah lain khususnya yang dimaksud hal itu berbatasan langsung dengan Kabupaten Tangerang memang belum optimal. Jadi saya rasa diperlukan juga adanya rapat gabungan yang ditangani oleh Provinsi Banten, akibat ini melibatkan kabupaten kota lain dalam tempat luar wilayah Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Untuk itu pihaknya membentuk tim gabungan bersama TNI, Polri kemudian Satpol-PP, agar pengawasan lebih besar besar efektif.
"Mengingat keberadaan truk pasir ini juga sangat mengganggu juga membahayakan masyarakat, kami juga berharap warga membantu mengatasi permasalahan truk ini. Segera laporkan kepada kami jika menemukan truk tambang lalu pasir yang mana mana melintas tak sesuai dengan jam yang dimaksud yang disebut sudah ditentukan," katanya.
Diketahui jam operasional truk pasir juga tambang sudah dijalankan diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022. Jam operasional truk pasir serta tambang diberlakukan mulai pukul 22.00 sampai 05.00 WIB.
Adapun ruas jalan yang mana dimaksud dijalani pembatasan meliputi jalan yang dimaksud mana berada di dalam area wilayah Kabupaten Tangerang baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten, kecuali jalan tol. Kendaraan barang tambang yang tersebut hal itu dikenakan pembatasan jam operasional terdiri dari Golongan III, IV, lalu V.