Dear Rebecca Klopper, Begini Cara Menghapus Video yang Sudah Tersebar

Dear Rebecca Klopper, Begini Cara Menghapus Video yang dimaksud Sudah Tersebar

republicberita.com – Belakangan ini, artis Rebecca Klopper lagi-lagi tersandung kasus video syur. Sama seperti video sebelumnya, video syur terbaru yang tersebut mirip Rebecca Klopper ini juga disebarkan oleh pelaku di dalam media sosial. Atas kejadian ini, tak sedikit orang yang dimaksud penasaran dengan cara menghapus video yang tersebut sudah tersebar dalam medsos. 

Sebelumnya, video syur Rebecca Klopper  berdurasi 47 detik menghebohkan jagat media sosial. Dan terbaru, ada dua video syur yang mana juga murip dengan Rebecca Klopper yang mana tersebar lagi pada medsos. Pertama, terdapat video berdurasi 11 menit lalu satu lainnya lagi berdurasi 1 menit 40 detik. Adapun tujuan dari pelaku menyebar video syur hal itu diduga atas motif sakit hati. 

“Dugaannya dapat jadi sakit hati cemburu tak terima Rebecca menjadi sosok yang digunakan tambahan baik serta bertemu dengan yang tersebut lebih lanjut baik,” kata Raudhah Mariyah, kuasa hukum Rebecca Klopper ketika menggelar konferensi pers di tempat kawasan Petogogan, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/10/2023) lalu. 

Tak sampai dalam situ, pihak kuasa hukum Rebecca Klopper juga mengatakan bahwa kasus yang mana bermotif pada sakit hati ini juga dapat berujung pada pengancaman.  Pihaknya, juga mengaku sudah mengantongi pelaku pengancaman yang dimaksud diterima oleh Rebecca Klopper. 

Baca Juga:Rebecca Klopper Beri Jawaban Menohok saat Disinggung Masih Muncul ke Publik, Netizen: Fix Cegil

Atas kejian yang digunakan terjadi untuk kesekian kalinya ini, Rebecca Klopper sekarang telah terjadi melaporkan si pengancam. Akan tetapi, Raudhah Mariyah tak menjelaskan secara detail terkait pelaporan tersebut. 

Seperti yang digunakan diketahui, penyebaran konten dewasa seperti yang mana dialami oleh kekasih Fadli ini dapat menimbulkan trauma yang berkepanjangan. Tak jarang, ada korban yanng tak mau melaporkan kasus yang tersebut ia alami lantaran takut akan stigma penduduk dan juga tidaklah percaya dengan perlindungan hukum. 

Sebenarnya sudah ada hukum yang mengatur bagi pelaku penyebaran konten syur. Adapun ancaman pidana bagi pelaku penyebaran konten dewas tercantum dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE hal tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 19/2016 yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.  

Lantas bagaimana video atau foto yang terlanjur tersebar? Ternyata ada cara menghapus video yang dimaksud sudah tersebar pada medsos yang tersebut mana perlu diketaui oleh Rebecca Klopper. Simak selangkapnya dalam ulasan selengkapnya berikut ini. 

Cara Menghapus Video yang tersebut Sudah Tersebar 

Baca Juga:Video Syur Part 3 Tersebar, Rebecca Klopper Ngadu ke Komnas Perempuan

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk menghapus video syur yang digunakan terlanjur tersebar: 

1. Kunjungi website s.id/stopkbgo 

2. Scroll ke bawah hingga menemukan “minta hapus melalui StopNCCI.org” lalu Anda klik  

 3. Isi usia Anda, jika Anda berusia diatas 18 tahun maka situs hal tersebut mampu membantu menghapus konten Anda. Dan sebaliknya jika Anda berusia dibawah 18 tahun maka situs bukan sanggup menbantu.  

4. Isi siapa yang dimaksud ada di dalam dalam video, apakah itu diri Anda sendiri atau diri Anda dengan mantan  

5. Pilih salah satu deskripsi yang mana menggambarkan kejadian pada video  

6. Klik menu “Ya” apabilan konten dewasa Anda pernah disebar  

7. Pilih foto maksimal 20 yang digunakan disebar 

8. Buat PIN kemudian masukkan email pribadi Anda  

9. Selanjutnya laporan akan di tempat proses  

10. Anda mampu menunggu beberapa saat sampai sistem mendeteksi konten dewasa Anda yang dimaksud tersebar untuk kemudian di dalam hapus.  

Nah demikianlah cara menghapus video yang sudah tersebar di tempat medsos. Jangan takut untuk melaporkan jika Anda mengalami kejadian seperti yang tersebut dialami oleh Rebbeca Klopper. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari