republicberita.com – Ada kabar baik bagi pengguna setia Pinjaman Online (Pinjol), lantaran pemerintah secara resmi telah terjadi menurunkan batas bunga pinjol menjadi 0,1%-0,3% dari sebelumnya 0,4% per hari.
Hal yang disebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023 juga peta jalan Pengembangan kemudian Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dimaksud dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat, (10/11/2023).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan peta jalan juga SE OJK ini akan menjadi penentu bagi industri.
“Apakah industri akan benar-benar kuat, benar-benar merespon dengan tepat, kepercayaan tapi juga tangung jawab, lalu ekspektasi yang digunakan lebih tinggi besar dari seluruh lapisan jajaran masyarakat,” ungkap Mahendra dalam sambutannya.
Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga pinjol turun atau peer to peer lending (P2P) pada saat ini diatur OJK.
Adapun batasan bunga yang sebelumnya ditetapkan 0,4% oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) akan menjadi 0,1%-0,3% pada tangan OJK.
Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan, penurunan bunga ini sebagai upaya perlindungan konsumen. Selain itu, upaya ini juga merupakan mandat Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 tahun 2022, di tempat mana OJK perlu mengatur besaran bunga pinjol.
“Karena kalau bunganya bukan diatur dengan baik, maka yang tersebut paling dirugikan adalah konsumen,” ujar Agusman, dalam konferensi pers pada Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Sebelumnya kesepakatan dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) bunga pinjol ditetapkan sebesar 0,4 persen. Namun, bunga pinjol itu akan turun secara bertahap menjadi 0,2 persen mulai 2025.
“Pendanaan konsumtif sebesar 0,3% per hari untuk 2024, 0,2% per hari 2025, kemudian tahun-tahun selanjutnya 0,1% jadi bertahap turunnya,” jelas dia.
Agusman menambahkan, penurunan secara bertahap ini perlu dikerjakan agar tiada mengganggu perusahaan pinjol.
Sementara untuk bunga produktif, akan diturunkan menjadi 0,1% per hari selama dua tahun, yakni pada 2024 kemudian 2025. Setelah itu pada 2026, bunga akan diturunkan kembali menjadi 0,067%.
“Kenapa yang dimaksud produktif terpencil lebih lanjut rendah? Ini memang agar menggalakkan kegiatan produtif akibat selama ini UMKM kita yang jadi kendala ialah mahalnya pendanaan ini, sehingga kita beri room agar memberikan pendaann yang digunakan luas,” pungkas dia.