Bisnis  

Bunga Pinjaman Turun, Lembaga Pinjol Diprediksi akan Berkurang

Bunga Pinjaman Turun, Lembaga Pinjol Diprediksi akan Berkurang

republicberita.com – Jakarta – Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menanggapi aturan baru yang digunakan dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengenai batas maksimum tingkat bunga pinjaman online atau Pinjol yang digunakan diturunkan secara bertahap. 

Tauhid menyebut, penurunan tingkat bunga pinjaman online atau Pinjol memang dapat mengurangi jumlah agregat pemain di dalam industri fintech. Namun, hal ini justru merupakan kondisi yang digunakan baik untuk mempersempit ruang gerak Pinjol ilegal.

“Sekarang diperketat, resikonya Pinjol akan berkurang dengan model seperti ini. Tapi ini untuk kebaikan semua agar pinjol yang tersebut ilegal dapat dihindari. Daripada konsumtif tapi menimbulkan kerugian,” ujar Tauhid dalam keterangannya kepada Tempo pada Sabtu, 11 November 2023. 

Tauhid mengatakan, penurunan tingkat suku bunga yang dimaksud dapat mengakibatkan penurunan perusahaan fintech  juga dapat memproduksi pasar semakin jelas. “Pasarnya akan semakin jelas, orang yang mau meminjam itu orang yang dimaksud mau membayar,” ucap Tauhid. 

Menurutnya, malahan dengan penurunan tingkat suku bunga ini, resiko orang yang mana tidaklah mampu membayar akan semakin ditekan. Dengan persyaratan yang mana ketat, kata Tauhid, orang yang tersebut sanggup bayar pasti akan lebih besar besar.

Ia menyebut, tiada ada hambatan yang ditimbulkan jika jumlah keseluruhan perusahaan fintech atau penyelenggara pinjol berkurang. “Menurut saya, mending sedikit tapi berkualitas, benar-benar bantu rakyat,” kata Tauhid. 

Sementara itu, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Izzudin Al Farras menyebut bahwa penurunan tingkat bunga memang akan menekan keuntungan perusahaan fintech

“Namun, dengan besarnya pasar pada Indonesia, dia masih dapat terus memperbesar ceruk pasar dengan memperluas ke daerah-daerah yang saat ini belum terjangkau fintech lending,” kata Farras. 

Sebagai informasi, OJK telah dilakukan mengatur tingkat bunga pinjaman maksimum untuk pinjaman produktif yaitu 0,1 persen per 1 Januari 2024. Sedangkan, untuk pinjaman konsumtif per 1 Januari 2024 tingkat bunga maksimum ditetapkan sebesar 0,3 persen per hari. 

YOHANES MAHARSO | GHOIDA RAHMAH

Pilihan Editor: Ini Sikap Anies, Ganjar dan juga Prabowo mengenai Program Hilirisasi Jokowi