republicberita.com – Jakarta – Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas mengungkapkan pihaknya keberatan membayar bea keluar saat mengekspor konsentrat tembaga.
Tony mengatakan PTFI selama ini telah terjadi membayar bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga. Namun dia mengelak ketika ditanya nilai bea keluar yang digunakan sudah dibayar perusahaan yang dimaksud dipimpinnya tersebut.
“Tapi untuk ekspor kami harus tetap bayar gitu, kendati kami bayar dengan keberatan,” kata Tony saat ditemui di tempat kawasan Sudirman, Jakarta Pusat pada Senin, 23 Oktober 2023.
Tony Wenas tak menjawab secara gamblang mengenai isu Freeport Indonesia akan mengajukan banding atas kebijakan hal tersebut ke pengadilan pajak. “Kalau keberatan, kan ada penolakan, kemudian boleh banding. Itu memang suatu mekanisme yang tersebut lumrah, lah,” tutur dia.
Adapun kebijakan bea keluar terhadap komoditas ekspor mineral yang dipersoalkan Tony tertera pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang tersebut Dikenakan Bea Keluar serta Tarif Bea Keluar.
“Penetapan tarif bea keluar atas ekspor item hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas kemajuan fisik perkembangan sarana pemurnian yang tersebut sudah pernah mencapai paling sedikit 50 persen,” begitu bunyi Pasal 11 Ayat 4 beleid tersebut.
Tahapan kemajuan fisik pengerjaan sarana pemurnian alias smelter terdiri dari tiga tahap. Tahap pertama, tingkat kemajuan fisik penyelenggaraan lebih lanjut dari atau mirip dengan 50 persen sampai kurang dari 70 persen dari total pembangunan.
Tahap kedua, tingkat kemajuan fisik konstruksi mencapai lebih banyak dari atau serupa dengan 70 persen sampai kurang dari 90 persen. Tahap ketiga, dengan kemajuan fisik konstruksi lebih lanjut dari atau serupa dengan 90 persen sampai 100 persen dari total pembangunan.
Dengan begitu, bea keluar untuk konsentrat tembaga mulai beleid ini berlaku hingga 31 Desember 2023 adalah 10 persen (tahap I), 7,5 persen (tahap II), lalu 5 persen (tahap III). Tarif bea keluar konsentrat tembaga ini berbeda mulai 1 Januari-31 Mei 2024, yaitu menjadi 15 persen (tahap I), 10 persen (tahap II), serta 7,5 persen (tahap III).
Pilhan Editor: Kawasan Ekonomi Khusus Gresik Tarik Investasi USD 4,7 M, Kemenko Perekonomian: Pertumbuhannya Luar Biasa