republicberita.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru persoalan pinjaman online (pinjol). Salah satunya, masalah bunga pinjol yang mana akan diturunkan menjadi 0,1 persen secara bertahap.
Aturan baru itu tercantum dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 tahun 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan, penurunan bunga ini sebagai upaya perlindungan konsumen. Selain itu, upaya ini juga merupakan mandat Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 tahun 2022, di dalam mana OJK perlu mengatur besaran bunga pinjol.
“Karena kalau bunganya tidak ada diatur dengan baik, maka yang dimaksud paling dirugikan adalah konsumen,” ujar Agusman, dalam konferensi pers di tempat Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Sebelumnya kesepakatan dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) bunga pinjol ditetapkan sebesar 0,4 persen. Namun, bunga pinjol itu akan turun secara bertahap menjadi 0,2 persen mulai 2025.
“Pendanaan konsumtif sebesar 0,3% per hari untuk 2024, 0,2% per hari 2025, serta tahun-tahun selanjutnya 0,1% jadi bertahap turunnya,” jelas dia.
Agusman menambahkan, penurunan secara bertahap ini perlu dijalani agar bukan mengganggu bidang usaha pinjol.
Sementara untuk bunga produktif, akan diturunkan menjadi 0,1% per hari selama dua tahun, yakni pada 2024 lalu 2025. Setelah itu pada 2026, bunga akan diturunkan kembali menjadi 0,067%.
“Kenapa yang tersebut produktif sangat tambahan rendah? Ini memang agar menggalakkan kegiatan produtif akibat selama ini UMKM kita yang mana jadi kendala ialah mahalnya pendanaan ini, sehingga kita beri room agar memberikan pendaann yang dimaksud luas,” pungkas dia.