republicberita.com –
Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi tengah menyusun konsep baru penyediaan anggaran untuk memenuhi kesejahteraan para ASN yang tersebut mana terdiri dari PNS serta PPPK.
Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta kemudian juga Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono mengatakan konsep perbaikan mendasar kesejahteraan yang digunakan dimaksud akan disusun ini terdiri dari tiga aspek.
Pertama ialah, perbaikan sistem penganggaran, kedua ialah perbaikan rancangan kesejahteraan ASN itu sendiri dalam konsep total reward, lalu yang mana yang disebut ketiga ialah perbaikan remuneration mix.
“Jadi porsi belanja pegawai itu akan dipecah-pecah mana yang dimaksud hal itu masuk ke gaji, mana yang dimaksud itu masuk ke insentif, mana yang tersebut masuk ke learning development itu akan ada persentase-persentase yang dimaksud akan ditetapkan,” kata Yudi dalam acara Korpri Menyapa ASN dengan tema Single Salary bagi ASN, Selasa (24/10/2023).
Khusus terkait perbaikan sistem penganggaran pegawai, Yudi menjelaskan, akan seperti yang mana diterapkan Pemda setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat juga Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yakni adanya plafon belanja pegawai yang yang disesuaikan dengan kapasitas APBD sebesar 30%.
“Kalau kita perhatikan saat ini untuk ASN ini belum clear ya kecuali pemda, pemda itu ada plafon belanja pegawai melebihi APBD sekalipun belanja 51 di tempat area APBD masih banyak yang dimaksud mana nyampur-nyampur,” ucap Yudi.
Adapun untuk tingkat nasional, ia mengatakan, belum ada konsep seperti itu, sebab belum ada kecocokan keharusan perhitungan belanja pegawai untuk disandingkan dengan ukuran anggaran pendapatan kemudian belanja negara (APBN), misalnya apakah pajak, atau pendapatan secara keseluruhan.
“Kalau di dalam area private sector ini sudah mafhum, jadi beban SDM itu sanggup dibandingkan dengan pendapatan, laba bersih, pengeluaran, sehingga kita tahu bahwa ini sudah lampu kuning nih beban SDM kita sudah tinggi sehingga kita terapkan ini zero growth misal, atau negatif growth atau kita tiada mampu memberikan insentif yang mana dimaksud lebih banyak banyak besar lagi,” tegas Yudi.
“Nah ini yang dimaksud kami coba diskusikan dengan Kementerian Keuangan, kami diskusikan dengan Kementerian Dalam Negeri, bagaimana memperbaiki ini khususnya pusat ya yang yang disebut akan kami diskusikan,” ucapnya.
Dengan perbaikan sistem penganggaran itu, Yudi mengatakan, ke depan akan dapat mengubah pembentukan plafon atau bucket anggaran pegawai di area tempat pemerintahan. Dengan begitu, Kementerian PANRB bersama dengan Bappenas, Kementerian Keuangan, serta Kemendagri sejak awal dapat menetapkan besaran belanja ideal untuk pegawai dalam satu instansi pemerintahan.
Ketika kita sudah tetapkan, melalui mekanisme ini, anggaran itu menurutnya akan sanggup bertambah kalau ada nilai indeks RB yang mana mana semakin baik, serta jika ada kontribusi terhadap pencapaian prioritas nasional yang tersebut semakin baik yang digunakan dikontribusikan oleh pemerintah. Dengan begitu, budget atau anggaran pada instansi akan mampu didesain sedari awal apakah akan ada kenaikan atau penurunan.
“Ketika anggaran turun maka perlu ada redeployment pegawai di tempat dalam dalam satu instansi itu oleh sebab itu instansi itu tak akan sanggup membayar gaji ketika anggaran pengelolaan pegawainya semakin turun, lalu juga ini akan memaksa mobilitas ASN secara nasional,” ucap Yudi.
Menurutnya, dengan mekanisme penganggaran itu, akan terjadi pemenuhan pegawai sesuai kebutuhan instansi, sehingga tidaklah lagi ada instansi yang mana mana minim pegawai ke depan, baik dalam tempat tingkat pusat maupun daerah juga antar wilayah.
“Banyak daerah-daerah yang mana digunakan secara budget SDM besar tapi pegawainya masih sedikit, itu nanti akan kami informasikan melalui sistem nasional jadi bapak ibu pegawai mampu tahu kalau saya mau dapat gaji insentif lebih banyak tinggi besar pada dalam instansi mana sekadar yang digunakan digunakan bisa jadi hanya saya apply ke sana ini konsep untuk talent mobility ke depannya,” tutur Yudi.
Artikel Selanjutnya PNS Ini Happy Berat, Jokowi Naikkan Tukinnya!