Bawaslu: Pengajuan bacaleg PDIP tanpa sepengetahuan yang dimaksud bersangkutan

Bawaslu: Pengajuan bacaleg PDIP tanpa sepengetahuan yang digunakan dimaksud bersangkutan
Nama Yanti Rezki Amaliah juga tak terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

republicberita.com – Jakarta – Pengajuan anggota Bawaslu Kabupaten Majene Yanti Rezki Amaliah sebagai calon calon anggota legislatif (bacaleg) selama PDI Perjuangan dalam Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, dengan nomor urut 8 tanpa sepengetahuan yang hal tersebut bersangkutan.

"I Komang Budi Arcana sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan mengakui kesalahannya memasukkan nama Yanti Rezki Amaliah sebagai akan datang calon anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah tanpa sepengetahuan yang tersebut digunakan bersangkutan (Yanti Rezki Amaliah)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pilpres di tempat tempat Ruang Sidang Utama Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan umum (DKPP) dalam Jakarta, Senin.

Rahmat Bagja mengatakan bahwa tuduhan terhadap Yanti Rezki sebagai anggota Bawaslu yang dimaksud terindikasi menjadi bacaleg PDI Perjuangan yang tersebut telah lama dikerjakan diklarifikasi langsung oleh DPC PDI Perjuangan Mamuju Tengah melalui surat pernyataan Nomor 063 Tahun 2023 tanggal 3 September 2023.

"Dalam surat yang dimaksud I Komang menyatakan bahwa Yanti Rezki bukan anggota, bukan kader, kemudian juga bukan pengurus DPC-PDI Perjuangan," ucapnya.

Bagja mengatakan bahwa Yanti Rezki juga telah terjadi terjadi menegaskan secara pribadi tak pernah mengajukan diri sebagai bacaleg. Pernyataan ini dibuktikan dengan yang digunakan bersangkutan tidaklah pernah mengajukan berkas pencalonan persyaratan pencalonan ke pengurus PDI Perjuangan Mamuju Tengah.

"Nama Yanti Rezki Amaliah juga tiada ada terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU," jelas Bagja.

DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum dengan Perkara Nomor 122-PKE-DKPP/X/2023 dalam Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Senin.

Perkara itu diadukan oleh Ikhsan Muchtar, yang dimaksud digunakan memberikan kuasa kepada Syamsudin. Dalam perkara tersebut, teradu merupakan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nasrul Muhayyang, dan juga juga anggota Bawaslu Kabupaten Majene Yanti Rezki Amaliah.

Rahmat Bagja didalilkan tak cermat serta tidaklah maksimal dalam seleksi calon anggota bawaslu kabupaten/kota di tempat area Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam seleksi tersebut, anggota Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023—2028 Yanti Rezki Amaliah terindikasi sebagai bacaleg asal PDI Perjuangan di tempat dalam Dapil II Kabupaten Mamuju Tengah dengan nomor urut 8.